Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Tetapkan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Suap

Oktaviani | 6 November 2024, 11:17 WIB
KPK Tetapkan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Suap

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi.

Jon menjadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur.

Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, Jon telah dipanggil sebagai tersangka pada Selasa (5/11/2024)di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan di Gedung KPK atas nama JJ (Jon Junaidi), (eks) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo," kata Budi, melalui keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Jon diperiksa terkait aliran dana kepada tersangka lain.

Uang itu disebut berkaitan dengan pengajuan dana hibah Pemprov Jatim.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS (anggota DPRD Provinsi Jatim 2019-2024) terkait dengan pengajuan dana hibah," jelas Budi.

Namun, KPK belum mau merinci total uang yang ditanyakan penyidik.

Baca Juga: Kelar Rehabilitasi, Tengku Dewi Beberkan Alasan Jemput Andrew Andika, Masih Cinta?

Informasi mendetail baru dibuka di dalam persidangan, nanti.

Penyidik KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini.

Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya merupakan pemberi.

KPK masih enggan memerinci identitas para tersangka.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
 
Dia sudah divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
 
Selain vonis penjara 12 tahun, Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan.
 
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara.
 
 
Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK