Akurat
Pemprov Sumsel

PPATK Ungkap Modus Licik Pegawai Komdigi Terkait Judi Online

Dwana Muhfaqdilla | 7 November 2024, 16:35 WIB
PPATK Ungkap Modus Licik Pegawai Komdigi Terkait Judi Online

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga menyesatkan investigasi guna melancarkan praktik judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan adalah menyembunyikan nomor-nomor rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.

"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor rekening kelompok mereka dan memberikan nomor-nomor rekening lain untuk kami tindak," ujar Ivan kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Stabilitas Kurikulum dan Kesejahteraan Guru Jadi Sorotan DPR dalam Rapat dengan Menteri Pendidikan

Ivan juga mengungkapkan, pejabat sebelumnya mungkin saja tidak menyadari aksi tersebut.

"Teknik yang mereka gunakan cukup canggih, sehingga bisa saja Menteri atau pimpinan sebelumnya terkelabui. Namun, kami memiliki sumber informasi yang cukup untuk melacak dan memblokir mayoritas rekening yang terindikasi," jelasnya.

Meski demikian, dari 13.481 rekening terkait judi online, termasuk di luar Komdigi, yang ditelusuri oleh PPATK, hanya sebagian kecil yang berhasil diblokir. "Tidak semua bisa diblokir. Mereka berupaya menutupi informasi dari kami," tambah Ivan.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 orang sipil.

Baca Juga: KPU Tingkatkan Akurasi Sirekap untuk Pilkada 2024 dengan Fitur Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangkap seluruh pihak yang terlibat serta menyita aset-aset hasil kejahatan.

"Polda Metro Jaya berkomitmen menangkap seluruh pelaku dan menyita seluruh aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara," ujar Ade pada Minggu (3/11/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.