Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Wahyudi Suyanto sebagai Tersangka

AKURAT.CO Penetapan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) mendapat keberatan dari kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Wahyudi dari Kantor Hukum Virtus Attorneys, menilai, tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap Wahyudi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 16.766 m2 di Kelurahan Kenjeran, Surabaya, yang dilakukan pada 23 Desember 1997 antara PT Jawa Nusa Wahana sebagai penjual dan Gustiansyah D. Kameron sebagai pembeli.
Pada 29 Maret 2005, Gustiansyah menjual tanah tersebut kepada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB No. 144) di hadapan Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai notaris.
Berdasarkan PPJB No. 144, nilai tanah tersebut mencapai Rp3,3 miliar, namun pembayaran baru dilakukan sebesar Rp1,67 miliar. Untuk menjamin transaksi, sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991 dititipkan kepada Wahyudi oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Jamin Anak-anak Korban Erupsi Lewotobi Laki-laki Tetap Dapat Pendidikan
Pada tahun 2016, PT Citra Marga Nusaphala (CMNP) menggugat untuk membatalkan PPJB No. 144, mengklaim bahwa Gustiansyah hanya bertindak sebagai nominee.
Pengadilan menolak gugatan CMNP dan mengesahkan PPJB No. 144 sebagai perjanjian yang sah (putusan No. 395/Pdt.G/2016/PN.Sby), mendukung kepemilikan Budi Said.
Namun, pada 2019, Gustiansyah mengajukan gugatan lain yang menghasilkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya (putusan No. 1174/Pdt.G/2019/PN.Sby) yang menyatakan PPJB No. 144 tidak berlaku.
Perbedaan dua putusan ini menciptakan kebingungan, di mana satu putusan mengakui keabsahan PPJB No. 144 sementara putusan lainnya membatalkannya.
Sebagai pihak yang dipercaya menyimpan sertifikat, Wahyudi tidak dapat menentukan pihak yang berhak menerima sertifikat tersebut.
"Belum ada eksekusi riil atas kedua putusan tersebut. Klien kami bingung, putusan mana yang benar dan harus dipatuhi, sehingga ia bisa menyerahkan sertifikat kepada pihak yang sah tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ungkap kuasa hukum.
Baca Juga: Asosiasi Presisi Sambut Bergabungnya Poltracking Indonesia
Setelah pensiun sebagai notaris pada 2019, Wahyudi dilaporkan pada 22 Mei 2023 oleh Randy Piangga Basuki Putra atas tuduhan penggelapan SHGB No. 991.
Tuduhan awal berkaitan dengan ketidakserahan sertifikat tersebut, yang kemudian berkembang menjadi dugaan bahwa sertifikat tidak dimasukkan dalam protokol notaris.
Namun, Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyatakan dalam surat resmi bahwa SHGB No. 991 tidak termasuk dalam protokol wajib yang harus diserahkan saat pensiun. Selain itu, Maria Lucia Lindhajany, yang menjadi saksi kunci, telah mencabut kesaksiannya pada 22 Oktober 2024.
“Kasus ini memunculkan banyak tanda tanya tentang bagaimana seorang Notaris Emeritus bisa ditetapkan sebagai tersangka meski berusaha menjalankan mandat dan mematuhi hukum acara perdata. Kasus ini berpotensi menjadi preseden yang mengganggu kepastian hukum serta menimbulkan kekhawatiran bagi para notaris dalam menjalankan tugasnya,” tambah kuasa hukum.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmikan Holyflux, Siap Jadi Ekosistem Media Digital Terbesar di Indonesia
Kuasa hukum Wahyudi meminta pengadilan untuk mengeksekusi putusan yang sah, sehingga kejelasan pemilik SHGB No. 991 dapat ditetapkan.
Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat guna menjaga keamanan dan kepastian dalam transaksi jual beli di Indonesia, serta melindungi integritas profesi notaris dari klaim kepemilikan yang tidak berdasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










