Terlibat Kasus Judi Online, Staf Ahli Kementerian Komdigi Adi Kismanto Ngaku Menyesal

AKURAT.CO Sebanyak 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Di mana 24 tersangka sudah ditangkap, dan 4 orang masih buron.
Salah satu tersangka tersebut, merupakan staf ahli di Komdigi, yakni Adi Kismanto. Adi tampak mengenakan baju oranye dengan masker berwarna hitam. Tak banyak yang diutarakan Adi, saat ditanya oleh awak media.
Hanya saja, dia mengaku kapok atas perannya dalam kasus ini. Diketahui, Adi berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Baca Juga: Puluhan Mobil Disita Terkait Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mercedes Benz Maybach S560 Rp6,7 Miliar
"Iya (saya menyesal dan kapok)," kata Adi saat ditampilkan pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, AK sempat mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas, di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2023 lalu. Namun, AK dinyatakan tak lolos seleksi.
"Hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus," kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Meski dinyatakan tak lolos seleksi, AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan di Kemenkomdigi untuk mengatur pemblokiran situs judi online. Oleh sebab itu, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui mengapa AK tetap bisa bekerja di Kemenkomdigi.
"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat bekerja di Kemenkomdigi, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," tukas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









