Akurat
Pemprov Sumsel

Golkar Soal Gubernur Bengkulu Rohidin Jadi Tersangka: Kami Partai yang Taat Hukum

Atikah Umiyani | 25 November 2024, 16:34 WIB
Golkar Soal Gubernur Bengkulu Rohidin Jadi Tersangka: Kami Partai yang Taat Hukum

AKURAT.CO DPP Partai Golkar, buka suara terkait penangkapan dan penetapan Bupati sekaligus Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Merysah, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menegaskan bahwa Golkar adalah partai yang taat dengan hukum dan aturan. Sehingga, pihaknya menginstruksikan pihak terkait untuk mengikuti semua proses yang ada.

"Ya, Golkar ini kan partai yang taat hukum. Jadi tentunya Partai Golkar mengimbau untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," kata Adies kepada wartawan di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Dia juga tak ingin menduga-duga, terkait dengan penangkapan terhadap Rohidin yang berlangsung jelang proses pencoblosan.

Terkait dengan status Rohidin kini, pihaknya mengikuti semua aturan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Golkar juga siap mengikuti semua aturan yang ada.

"Itu kan peraturan-peraturannya sudah dibuat oleh KPU, jadi kita pun mengikuti saja peraturan. Kami kan taat azas, taat peraturan, taat undang-undang, kita ikuti semua peraturan," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka, Minggu (24/11/2024) malam.

Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku Adc Gubernur Bengkulu.

"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.