AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
PN Jaksel akan memutuskan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.
"Selasa, 26 November 2024; 14.00 WIB: pembacaan putusan," tulis keterangan yang disiarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Pihak Tom Lembong berharap Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan yang sesuai. Yakni, menetapkan satus tersangka tidak sah.
Baca Juga: Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula Prematur
"Sidang rencananya pukul 14 WIB hari ini," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Pihak Tom Lembong juga memohon kepada Majelis Hakim memerintahkan Kejagung untuk menghentikan penyidikan kasus.
Kemudian, memerintahkan Kejagung untuk mengembalikan harkat dan martabat Tom Lembong.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," jelasnya.
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Baca Juga: Dukungan untuk Tom Lembong Terus Mengalir
Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka di kasus yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









