Polri Evaluasi Ketat Penggunaan Senjata Api Usai Kasus Polisi Tembak Polisi

AKURAT.CO Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait aturan dan prosedur penggunaan senjata api oleh personel.
Langkah ini menyusul insiden tragis di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, di mana seorang perwira polisi menembak mati rekan sejawatnya.
“Tim dari Mabes Polri, termasuk Divisi Propam, Itwasum, dan Bareskrim, bersama Kompolnas, saat ini masih mengumpulkan data serta keterangan di lapangan. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sandi memastikan, Polri akan meninjau kembali standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api, meskipun secara aturan yang ada saat ini dianggap sudah memadai.
“Kami akan memeriksa apakah pelaksanaannya di lapangan benar-benar sesuai prosedur. Hasil evaluasi ini nantinya akan disampaikan secara transparan,” tambahnya.
Insiden yang memicu evaluasi ini terjadi pada Jumat (22/11/2024), saat Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga tewas.
Berdasarkan penyelidikan mendalam oleh Polda Sumatera Barat, aksi tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
AKP Dadang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Klasifikasi ini diambil setelah mendalami kronologi kejadian dan keterangan saksi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Andri, dalam jumpa pers pada Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga: TPS 012 Sumber Siap Sambut Jokowi dan Keluarga di Hari Pencoblosan
Selain proses hukum pidana, AKP Dadang juga harus menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang tersebut, Dadang dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi.
Ia dikenai sanksi etika berupa pernyataan sebagai pelaku perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keputusan KKEP ini diterima oleh Dadang tanpa upaya banding.
“Dengan adanya keputusan PTDH ini, kami berharap dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Sandi.
Insiden ini menjadi perhatian serius bagi Polri. Evaluasi yang sedang berlangsung akan mencakup mekanisme pengawasan senjata api, pelatihan penggunaan senjata, hingga proses pemberian izin senjata kepada personel.
Polri berharap langkah ini dapat mencegah kasus serupa di masa depan, sekaligus memastikan senjata api digunakan sesuai dengan kebutuhan operasional yang benar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









