Polri Evaluasi Ketat Penggunaan Senjata Api Usai Kasus Polisi Tembak Polisi

AKURAT.CO Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait aturan dan prosedur penggunaan senjata api oleh personel.
Langkah ini menyusul insiden tragis di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, di mana seorang perwira polisi menembak mati rekan sejawatnya.
“Tim dari Mabes Polri, termasuk Divisi Propam, Itwasum, dan Bareskrim, bersama Kompolnas, saat ini masih mengumpulkan data serta keterangan di lapangan. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sandi memastikan, Polri akan meninjau kembali standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api, meskipun secara aturan yang ada saat ini dianggap sudah memadai.
“Kami akan memeriksa apakah pelaksanaannya di lapangan benar-benar sesuai prosedur. Hasil evaluasi ini nantinya akan disampaikan secara transparan,” tambahnya.
Insiden yang memicu evaluasi ini terjadi pada Jumat (22/11/2024), saat Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga tewas.
Berdasarkan penyelidikan mendalam oleh Polda Sumatera Barat, aksi tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
AKP Dadang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Klasifikasi ini diambil setelah mendalami kronologi kejadian dan keterangan saksi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Andri, dalam jumpa pers pada Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga: TPS 012 Sumber Siap Sambut Jokowi dan Keluarga di Hari Pencoblosan
Selain proses hukum pidana, AKP Dadang juga harus menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang tersebut, Dadang dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi.
Ia dikenai sanksi etika berupa pernyataan sebagai pelaku perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keputusan KKEP ini diterima oleh Dadang tanpa upaya banding.
“Dengan adanya keputusan PTDH ini, kami berharap dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Sandi.
Insiden ini menjadi perhatian serius bagi Polri. Evaluasi yang sedang berlangsung akan mencakup mekanisme pengawasan senjata api, pelatihan penggunaan senjata, hingga proses pemberian izin senjata kepada personel.
Polri berharap langkah ini dapat mencegah kasus serupa di masa depan, sekaligus memastikan senjata api digunakan sesuai dengan kebutuhan operasional yang benar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








