Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar dari Mantan Ipar Surya Darmadi, Terkait Kasus TPPU Duta Palma

AKURAT.CO Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar.
Penyitaan dilakukan berkaitan perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit, yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Uang ini disita dari saudara RI," ujar Dirdik Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
RI adalah mantan ipar Surya Darmadi. Qohar mengatakan, ada indikasi mantan ipar Surya Darmadi namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations.
Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu; PT Kencana Amal Tani; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Seberida Subur; dan PT Palma Satu.
"Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate)," katanya.
Adapun 5 (lima) perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288.000.000.000.
Kemudian pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.
Pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantation yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









