Banyak Warga Tidak Terima Undangan Mencoblos, Salah Satu Penyebab Kubu Rido Gugat ke MK

AKURAT.CO Kubu pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), mantap mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu poin gugatan adalah terkait banyaknya warga Jakarta yang tidak menerima undangan untuk mencoblos atau Formulir C6.
"Formulir C6 inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan Rido akan mengajukan permohonan gugatan ke MK," kata Ketua Tim Pemenangan Rido, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Timses Rido Pastikan Prabowo dan Jokowi Tidak Bahas Gugatan ke MK Saat Bertemu
Ia enggan menuding banyaknya warga tidak menerima undangan mencoblos disengaja atau tidak.
Warga Jakarta akan menilai sendiri kondisi yang ada melalui gugatan di MK.
"Setidaknya, banyak laporan yang menyampikan banyak tidak menerima undangan. Bahkan, ada beberapa orang tertentu yang dengan sengaja mempengaruhi tokoh-tokoh masyarakat untuk tidak datang ke TPS," beber Riza.
Baca Juga: Saksi Kubu RIDO Walk Out dari Rapat Pleno Pengumuman Hasil Pilkada Jakarta 2024
Tim Pemenangan Rido mengeklaim menerima 2.000 laporan dari warga yang mengaku tidak menerima Formulir C6.
Padahal, mereka merupakan pemilik hak pilih yang sah.
Riza menyebut peristiwa ini membuat masyarakat enggan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak pilihnya.
Baca Juga: Geram dengan Sikap Pasif Bawaslu, Tim Pemenangan RIDO Siapkan Gugatan ke MK
Sehingga, angka partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024 cukup rendah.
"Kami pasangan Rido melihat Pilkada 2024, di Jakarta khususnya, ada masalah yang cukup krusial. Yaitu partisipasi dari pada pemilih sangat rendah dalam sejarah pilkada di Jakarta," ujar Riza.
Pada Minggu (8/12/2024) kemarin, KPUD Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Tim Hukum RIDO Desak DKPP Beri Sanksi Anggota KPU DKI Jakarta
Pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), meraih 1.718.160 suara.
Kemudian, pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dengan 459.230 suara.
Baca Juga: Tim Hukum RIDO Laporkan Ketua KPU DKI Jakarta dan Ketua KPU Jaktim ke DKPP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






