Tata Irianty, Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Wensen School Divonis Satu Tahun Penjara

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Meita Irianty alias Tata Irianty alias MI.
Pemilik Daycare Wensen School Indonesia yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan balita itu menjalani sidang secara virtual, lantaran sedang hamil.
Tata Irianty dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Daycare Depok Tata Irianty Disidang Rabu Lusa
"Telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, membacakan amar putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjutnya.
Masa penahanan Tata Irianty terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong awal Agustus 2024.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare Depok Tata Irianty Segera Disidang
"Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim.
Selain hukuman penjara, Tata Irianty dijatuhkan pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada dua korban sebesar Rp300 juta.
"Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban. Kepada MK sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AM Rp150 juta. Dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," jelas Hakim.
Baca Juga: 9 Saksi Kasus Wensen School Sempat Diintimidasi untuk Tak Lapor Orangtua Korban
Kekerasan terhadap dua balita yang dilakukan Tata Irianty viral pada akhir Juli 2024 lalu.
Aksi penganiayaan dilakukan di daycare atau fasilitas penitipan anak milik Tata Irianty bernama Wensen School Indonesia.
Berlokasi di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
Baca Juga: Pemilik Wensen School Sempat Upayakan Perdamaian, Tapi Ditolak Pihak Keluarga Korban
Dua balita menjadi korban penganiayaan oleh Tata Irianty kala itu, yakni inisial MK berusia 2 tahun dan AM atau HW berusia 9 bulan.
Korban MK diketahui mengalami traumatik mendalam, sedangkan HW diduga mengalami dislokasi kaki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








