Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly
Oktaviani | 12 Desember 2024, 09:52 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Politikus PDI Perjuangan itu akan diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Terkait wacana pemanggilan eks Menkumham era Presiden Joko Widodo tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengaku belum mengetahui informasinya.
Ia memastikan bakal mengecek terlebih dahulu ke penyidik yang menangani kasus Harun Masiku.
"Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu," katanya, kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan informasi, tim penyidik memanggil Yasonna untuk diperiksa pada Jumat (13/12/2024) besok.
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Yasonna.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui Dapil Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa Harun Masiku belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun Masiku telah kembali.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







