Curhatan Mantan Dirut: Upaya Perbaiki Tata Niaga Timah Justru Berujung Tuntutan 12 Tahun Penjara

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mengungkapkan, ia tidak pernah menyangka akan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Riza menyatakan, niatnya hanya untuk membantu perusahaan yang sedang kesulitan, namun malah terjerat dalam tuduhan mendukung penambangan ilegal.
Riza menjelaskan, pada 6 April 2016, ia diangkat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk.
Tugas pertama yang diembannya adalah membenahi kinerja perusahaan yang menurun, akibat kesulitan memperoleh bijih timah dan hubungan yang tidak harmonis dengan stakeholder serta karyawan.
Pada saat itu, PT Timah mengalami kesulitan cashflow dan berisiko tidak bisa membayar gaji karyawan akibat kesulitan mendapatkan bahan baku bijih timah, seperti tercantum dalam laporan tahunan perusahaan.
Di sisi lain, fenomena penambangan ilegal sudah marak di masyarakat, dimulai sejak era Otonomi Daerah pada 1999.
Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan masyarakat melakukan penambangan secara massal, termasuk penambangan timah di lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT Timah.
Masyarakat penambang ini sering kali masuk ke lokasi tambang tanpa izin dan kerjasama dengan PT Timah, yang kemudian dikenal dengan istilah Tambang Inkonvensional (TI).
“Penambangan inkonvensional ini sangat merugikan perusahaan, karena menambah kesulitan PT Timah dalam memperoleh bijih timah,” ujar Riza, Jumat (13/12/2024).
Tambahan pula, kegiatan ilegal ini membuka celah bagi penyelundup (smokel) untuk mengekspor timah secara ilegal tanpa membayar pajak atau royalti.
PT Timah sudah berulang kali meminta bantuan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan aktivitas penambangan inkonvensional, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Aruna Soroti Potensi Maritim dan Peran Perempuan di Kancah Internasional
Penambangan ilegal telah menjadi budaya dan sumber penghidupan sebagian masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, sehingga penertiban justru memicu konflik sosial, termasuk insiden pembakaran kantor Gubernur Bangka Belitung pada 2006 dan perusakan kantor pada 2012.
Untuk menangani masalah ini, Riza bersama direksi PT Timah lainnya melakukan roadshow ke berbagai wilayah untuk mendengarkan masalah dari para stakeholder dan karyawan perusahaan.
Dari kunjungan tersebut, PT Timah memutuskan untuk mengoptimalkan produksi peralatan, meningkatkan pengawasan operasi penambangan mitra, dan memperkuat penguasaan cadangan bijih timah.
Riza juga mendorong Direktorat Operasi PT Timah untuk menjalankan program konservasi mineral melalui pengumpulan sisa hasil penambangan (SHP) dari masyarakat yang melakukan penambangan di lahan yang sudah dieksploitasi sebelumnya.
Program ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan nilai tambah timah dan melibatkan masyarakat dalam pengolahan mineral.
Namun, meskipun telah berupaya menjalankan perusahaan sesuai regulasi, Riza dituntut atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Bangsa: Kita Tidak Boleh Diadu Domba
Ia dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta denda tambahan sebesar Rp 493,3 triliun subsider 6 tahun kurungan.
Riza menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. Ia juga selalu mengingatkan seluruh staf PT Timah untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Saya memilih mengambil keputusan strategis untuk menjaga sumber daya mineral dan keberlangsungan usaha PT Timah, meskipun lebih mudah bagi saya untuk tidak melakukan apa-apa dan menikmati fasilitas perusahaan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










