KPK Buka Peluang Panggil Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah untuk Klarifikasi LHKPN

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah.
Pemeriksaan terhadap Dedy berkaitan dengan dugaan anomali pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Biasanya kalau klarifikasi dipanggil," ujar Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut Nawawi, pemanggilan terhadap yang bersangkutan, juga tergantung pada hasil pemeriksaan terhadap LHKPN Dedy. "Tergantung kalau ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi mereka akan panggil," kata Nawawi.
Baca Juga: KPK Telisik Harta Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah, Segera Tentukan Langkah Selanjutnya
Sebelumnya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, mengatakan tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pendalaman dan memanggil Dedy untuk klarifikasi.
KPK masih melakukan pengumpulan data dan analisis. Termasuk berbagai hal terkait anomali pada LHKPN Dedy.
Selain itu, Lembaga Antirasuah juga bakal memeriksa berkaitan kepemilikan rekening Dedy. Termasuk rekening milik istrinya Sri Meilina, dan anaknya, Lady Aurellia Pramesti.
Berdasarkan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat memiliki kekayaan Rp9,4 miliar. Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan. Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.
Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.
Harta dia mengalami peningkatan sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.
Dedy disorot warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa Lady Aurelia Pramesti. Lady tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









