Kasus Vina Cirebon, MA Tolak PK Para Terpidana dengan Sejumlah Alasan

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa salah satu pertimbangan penolakan PK tersebut adalah tidak ditemukannya kekhilafan hakim dalam proses peradilan sebelumnya.
"Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain, tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Rendahnya Partisipasi hingga Maraknya Politik Uang Jadi Catatan Khusus Pilkada Serentak 2024
Dalam hukum, judex facti merujuk pada hakim di tingkat Pengadilan Negeri yang memeriksa fakta-fakta perkara, sedangkan judex juris merupakan hakim di tingkat kasasi yang menilai penerapan hukumnya.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan novum atau bukti baru yang diajukan oleh para terpidana. Berdasarkan penilaian, bukti tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai bukti baru.
"Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ujarnya.
Permohonan PK ini terdiri dari tiga perkara. Perkara pertama dengan nomor 198 PK/PID/2024 diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sidang mereka dipimpin oleh hakim Burhan Dahlan, dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Perkara kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 melibatkan Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, yang juga diadili oleh hakim Burhan Dahlan sebagai ketua, bersama Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
Baca Juga: Penjelasan Pemerintah Soal Biaya Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu
PK ketiga diajukan oleh Saka Tatal (23), yang telah bebas murni dalam kasus ini. Pada saat peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun 2016, Saka masih berusia 15 tahun, sehingga perkaranya termasuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.
"Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," jelas Yanto.
Dengan penolakan ini, status hukum para terpidana tetap berlaku sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









