MA Tolak PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Disambut Tangis Histeris Keluarga

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Dalam keputusannya, MA menyatakan bahwa bukti baru yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh hukum.
Selain itu, MA juga menegaskan bahwa tidak ditemukan kekhilafan dalam proses persidangan sebelumnya. Hakim dianggap telah memutuskan perkara dengan tepat sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, MA Tolak PK Para Terpidana dengan Sejumlah Alasan
Dengan ditolaknya PK ini, ketujuh terpidana tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Keputusan ini disambut dengan tangis histeris dari keluarga para terpidana, yang mengungkapkan kekecewaan mendalam. Mereka menilai putusan MA tidak adil dan sangat mengecewakan.
Beberapa anggota keluarga bahkan menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar para terpidana dibebaskan, dengan keyakinan bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan yang dijatuhkan kepada mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










