Luruskan Informasi di Media Sosial, FOOM Ungkap Alasan Gugat Mantan Karyawan

AKURAT.CO PT Foom Lab Global (FOOM), perusahaan rokok elektrik, angkat bicara terkait pemberitaan di media sosial mengenai gugatan terhadap mantan karyawannya, Sulfa Sopiani.
FOOM menegaskan bahwa narasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat dan hanya disampaikan secara sepihak.
Kuasa hukum FOOM dari AM Oktarina Counsellors at Law, Noverizky Tri Putra Pasaribu, menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Sulfa Sopiani mengajukan pengunduran diri pada 4 Desember 2023 dengan alasan ingin beristirahat dan fokus pada keluarga.
Namun, hanya beberapa hari kemudian, tepatnya pada Desember 2023, FOOM menemukan bahwa Sulfa bergabung dengan perusahaan kompetitor.
“Fakta ini membantah pernyataan bahwa ia keluar karena hak-haknya tidak dipenuhi,” ujar Noverizky, Selasa (17/12/2024).
Selain itu, Noverizky menepis klaim bahwa gaji Sulfa sebesar Rp 5 juta.
“Data kami menunjukkan gaji mantan karyawan tersebut jauh berbeda dari informasi yang beredar di media sosial,” tegasnya.
Gugatan FOOM, lanjut Noverizky, berlandaskan pelanggaran terhadap Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani pada 28 Juli 2022.
Sulfa terbukti menggunakan data pelanggan FOOM tanpa izin, meminta data dari pegawai aktif FOOM, dan menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan FOOM.
“Pelanggaran ini melibatkan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan yang secara bersamaan berpindah ke kompetitor. Ada indikasi perencanaan terstruktur untuk membawa rahasia dagang, data pelanggan, serta strategi bisnis FOOM ke perusahaan kompetitor,” jelas Noverizky.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prinsip etika bisnis dan perjanjian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata terkait wanprestasi atau ingkar janji atas perjanjian yang disepakati.
Sebelum menempuh jalur hukum, FOOM telah memanggil Sulfa untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Prabowo akan Hadiri KTT D8 di Mesir: Kunjungan Pertama Presiden RI ke Mesir Sejak 2013
Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan menyangkal bekerja di perusahaan kompetitor. Anehnya, kuasa hukum Sulfa ternyata merupakan kuasa hukum dari perusahaan kompetitor.
“Dalam pertemuan resmi, tidak ada bantahan bahwa ia bekerja di kompetitor. Karena itu, kami mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Noverizky.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan, Sulfa terbukti melanggar perjanjian NDA.
Konsekuensinya, ia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp800 juta, sementara pihak kompetitor juga diminta mematuhi putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan FOOM,” tegas Noverizky.
Baca Juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD Tak Hilangkan Esensi Demokrasi
FOOM menegaskan, mereka sebenarnya tidak ingin membawa kasus ini ke ranah publik. Namun, perusahaan tidak bisa tinggal diam ketika informasi yang beredar di media sosial cenderung menyesatkan.
“Kami mengajak publik untuk menilai permasalahan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan. Perjanjian NDA adalah praktik umum dalam dunia bisnis untuk melindungi rahasia perusahaan dari penyalahgunaan,” kata Noverizky.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat atau bernuansa provokatif.
“Profesionalisme dan integritas adalah nilai utama yang kami pegang dalam menjalankan bisnis dan hubungan kerja,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










