Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Vonis Kasus Jual Beli Emas Antam

AKURAT.CO Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam), Jumat (27/12/2024).
Pada agenda sidang kali ini, terdakwa yang merupakan crazy rich Surabaya, Budi Said, bakal mendengarkan putusan Majelis Hakim.
"Agenda pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang vonis Budi Said diagendakan digelar di Ruang Kusuma Atmadja mulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Siap Lawan Balik, Antam Sebut Gugatan Budi Said Tidak Masuk Akal!
Pembacaan vonis digelar terbuka untuk umum.
Dalam perkara ini, Jaksa menilai Budi Said terbukti bersalah atas semua bukti dan keterangan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
Majelis Hakim diminta memberikan hukuman penjara 16 tahun kepada orang kaya tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Antam 'Ngeyel' Tak Bersalah dan Akan Lawan Terus Budi Said
Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Budi Said.
Apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan, maka pidana penjaranya ditambah selama enam bulan.
Jaksa turut meminta Budi Said diberikan hukuman pengganti sebesar 58,135 kilogram emas dan 1.136 kilogram emas.
Jika dirupiahkan nilainya menyentuh Rp35,07 miliar dan Rp1,07 triliun.
Baca Juga: Budi Said, Crazy Rich Properti yang Menangkan 'Pertarungan' Lawan Antam
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa akan merampas harta benda milik Budi Said.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun," jelas Jaksa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








