Kuasa Hukum WNA India Laporkan Oknum PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Komnas HAM

AKURAT.CO Kuasa hukum seorang warga negara India, Hanfi Fajri, melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus kepabeanan yang menjerat kliennya.
Menurut Hanfi, oknum PPNS tersebut tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, terduga tersangka, atau keluarganya.
"Ketidakhadiran SPDP ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga melanggar hak konstitusional terlapor, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hanfi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Menkum Sebut SK Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Belum Dikeluarkan, Agung Laksono: Saya Bersyukur
Hanfi juga mempertanyakan tidak adanya pendampingan dari penyidik Polri selama proses penyidikan.
Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan hukum acara pidana yang menempatkan PPNS di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.
Hanfi membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam penyelundupan satwa. Ia menjelaskan bahwa satwa yang dimaksud, seperti Lutung Budeng, Burung Nuri Raja Ambon, dan Serindit Jawa, dibeli secara legal di Pasar Jatinegara sebagai hadiah ulang tahun anak kliennya dan untuk dipelihara.
"Klien saya ke Indonesia untuk membeli bahan tekstil. Saat berjalan-jalan di Pasar Jatinegara, ia melihat pedagang hewan dan memutuskan untuk membeli," jelas Hanfi.
Hanfi juga menyoroti ketidakadilan dalam tindakan hukum terhadap kliennya. Ia mempertanyakan mengapa pedagang hewan tersebut tidak ditindak, sementara kliennya justru ditahan.
Baca Juga: Kasus Pemerasan 45 Warga Malaysia di DWP Coreng Nama Baik Indonesia
Hanfi menyatakan, proses penyidikan ini cacat hukum. Ia menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah karena tidak sesuai dengan kewenangan PPNS dalam kasus kepabeanan.
"Jika masalah ini terkait kepabeanan, semestinya barang yang dianggap bermasalah disita, bukan orangnya. Tindakan ini melampaui kewenangan yang ada," tegas Hanfi.
Hanfi berharap kliennya segera dibebaskan, mengingat tuduhan terhadapnya tidak memiliki unsur pidana yang kuat, serta prosedur penyidikan yang dinilainya batal demi hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









