Akurat
Pemprov Sumsel

Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD karena Dianggap Provokasi Kenaikan PPN, Pemanggilan Ditunda

Mukodah | 29 Desember 2024, 20:05 WIB
Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD karena Dianggap Provokasi Kenaikan PPN, Pemanggilan Ditunda

AKURAT.CO Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hal ini diketahui dari beredarnya surat pemanggilan Rieke oleh MKD untuk Senin (30/12/2024).

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan soal surat pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Tom Lembong Ditahan, Rieke Diah Pitaloka: Dukung Prabowo Berantas Mafia Pangan

"Iya, surat pemanggilan itu. Memang aku tanda tangan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/12/2024).

Kendati demikian, menurut Nazaruddin, pemanggilan terhadap Rieke batal dilaksanakan Senin besok.

Sebab, banyak anggota MKD yang masih berada di daerah pemilihan untuk menjalani reses.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Ronald Tannur Dicekal untuk ke Luar Negeri

"Jadi kita tunda dululah. Setelah masa sidang nanti," katanya.

Dalam surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dengan Nomor 743/PW.09/12/2024.

Surat ditandatangani Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Surat menyebutkan bahwa pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga, yang membuat aduan pada tanggal 20 Desember 2024.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Kenang Nani Wijaya: Hadir Di Saat Saya Terpuruk

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik anggota dewan.

Karena menyampaikan ajakan untuk menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial, terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," isi surat panggilan tersebut.

Baca Juga: 8 Tahun Menjanda, Rieke Diah Pitaloka Masih Mencari Pasangan

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK