Kejagung Masih Kaji Putusan Pengadilan untuk Mengembalikan Aset Helena Lim

AKURAT.CO Kejaksaan Agung sedang mengkaji putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset milik terdakwa Helena Lim.
"Itu yang sedang dikaji oleh penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Ia menjelaskan, pengkajian tersebut dilakukan Kejagung dengan memanfaatkan waktu tujuh hari, berdasarkan ketentuan KUHAP.
Baca Juga: Tak Tega Anaknya Divonis 5 Tahun, Ibunda Helena Lim: Pulang, Sayang!
"Itulah fungsinya KUHAP, memberi waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir. Sesungguhnya pikir-pikir itu bukan karena kebimbangan, tetapi kami menganalisa," ujar Kapuspenkum.
Menurutnya, Jaksa akan melihat catatan persidangan dan korelasinya dengan dakwaan atau tuntutan terhadap Helena Lim.
"Kenapa pengadilan harus mengembalikan ke yang bersangkutan, apa pertimbangannya. Dalam waktu kurun tujuh hari, Jaksa itu berpikir-pikir menggunakan hak itu," jelas Kapuspenkum.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar aset Helena Lim dikembalikan kepadanya, dalam sidang vonis yang digelar Senin (30/12/2024).
Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








