Sengketa Merek Organisasi, Ketum PITI Mohon Perlindungan Hukum ke Presiden Prabowo

AKURAT.CO Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mempertanyakan keputusan pengadilan terbaru yang memenangkan pihak lain dalam sengketa merek PITI.
Ia mengungkapkan keheranannya karena sebelumnya telah menang dalam dua putusan pengadilan, baik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat maupun Mahkamah Agung.
"Saya menyampaikan keberatan. Tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, tiba-tiba ada keputusan yang mengagetkan. Padahal, kasus merek ini sudah saya menangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023," kata Ipong kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ipong menjelaskan, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga telah menguatkan putusan tersebut. Namun, putusan baru yang dikeluarkan tanpa sidang atau kehadirannya membuatnya curiga ada hal yang tidak wajar.
Baca Juga: PHK di Fasilitas Kesehatan
Ipong menduga adanya permainan kotor dalam proses hukum ini. "Ada apa dan kenapa ini bisa terjadi? Putusan itu tidak berdasar," tegasnya.
Ia mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan yang dianggap merugikan PITI.
Ipong juga menyoroti adanya kemungkinan rekayasa dalam proses hukum terkait merek organisasi yang dipimpinnya.
"Saya minta Ketua Mahkamah Agung untuk meninjau kembali kasus ini. Karena saya tidak hadir, tidak ada sidang, tapi tiba-tiba ada putusan. Saya menduga ada rekayasa di pengadilan," ujarnya.
Selain meminta peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, Ipong juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) dan Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Sebagai Ketua Umum PITI, saya memohon perlindungan dan kepastian hukum. Kami butuh keadilan dan transparansi dalam penanganan sengketa ini," tuturnya.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Minta PAM Jaya Tingkatkan Pengamanan Objek Vital
Kasus sengketa merek PITI kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan praktik mafia peradilan.
Ipong berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini untuk memastikan keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








