Sengketa Merek Organisasi, Ketum PITI Mohon Perlindungan Hukum ke Presiden Prabowo

AKURAT.CO Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mempertanyakan keputusan pengadilan terbaru yang memenangkan pihak lain dalam sengketa merek PITI.
Ia mengungkapkan keheranannya karena sebelumnya telah menang dalam dua putusan pengadilan, baik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat maupun Mahkamah Agung.
"Saya menyampaikan keberatan. Tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, tiba-tiba ada keputusan yang mengagetkan. Padahal, kasus merek ini sudah saya menangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023," kata Ipong kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ipong menjelaskan, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga telah menguatkan putusan tersebut. Namun, putusan baru yang dikeluarkan tanpa sidang atau kehadirannya membuatnya curiga ada hal yang tidak wajar.
Baca Juga: PHK di Fasilitas Kesehatan
Ipong menduga adanya permainan kotor dalam proses hukum ini. "Ada apa dan kenapa ini bisa terjadi? Putusan itu tidak berdasar," tegasnya.
Ia mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan yang dianggap merugikan PITI.
Ipong juga menyoroti adanya kemungkinan rekayasa dalam proses hukum terkait merek organisasi yang dipimpinnya.
"Saya minta Ketua Mahkamah Agung untuk meninjau kembali kasus ini. Karena saya tidak hadir, tidak ada sidang, tapi tiba-tiba ada putusan. Saya menduga ada rekayasa di pengadilan," ujarnya.
Selain meminta peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, Ipong juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) dan Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Sebagai Ketua Umum PITI, saya memohon perlindungan dan kepastian hukum. Kami butuh keadilan dan transparansi dalam penanganan sengketa ini," tuturnya.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Minta PAM Jaya Tingkatkan Pengamanan Objek Vital
Kasus sengketa merek PITI kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan praktik mafia peradilan.
Ipong berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini untuk memastikan keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







