Sengketa Merek Organisasi, Ketum PITI Mohon Perlindungan Hukum ke Presiden Prabowo

AKURAT.CO Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mempertanyakan keputusan pengadilan terbaru yang memenangkan pihak lain dalam sengketa merek PITI.
Ia mengungkapkan keheranannya karena sebelumnya telah menang dalam dua putusan pengadilan, baik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat maupun Mahkamah Agung.
"Saya menyampaikan keberatan. Tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, tiba-tiba ada keputusan yang mengagetkan. Padahal, kasus merek ini sudah saya menangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023," kata Ipong kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ipong menjelaskan, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga telah menguatkan putusan tersebut. Namun, putusan baru yang dikeluarkan tanpa sidang atau kehadirannya membuatnya curiga ada hal yang tidak wajar.
Baca Juga: PHK di Fasilitas Kesehatan
Ipong menduga adanya permainan kotor dalam proses hukum ini. "Ada apa dan kenapa ini bisa terjadi? Putusan itu tidak berdasar," tegasnya.
Ia mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan yang dianggap merugikan PITI.
Ipong juga menyoroti adanya kemungkinan rekayasa dalam proses hukum terkait merek organisasi yang dipimpinnya.
"Saya minta Ketua Mahkamah Agung untuk meninjau kembali kasus ini. Karena saya tidak hadir, tidak ada sidang, tapi tiba-tiba ada putusan. Saya menduga ada rekayasa di pengadilan," ujarnya.
Selain meminta peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, Ipong juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) dan Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Sebagai Ketua Umum PITI, saya memohon perlindungan dan kepastian hukum. Kami butuh keadilan dan transparansi dalam penanganan sengketa ini," tuturnya.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Minta PAM Jaya Tingkatkan Pengamanan Objek Vital
Kasus sengketa merek PITI kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan praktik mafia peradilan.
Ipong berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini untuk memastikan keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







