Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan dilakukan, usai ANS Kosasih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan ANS Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
"Penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: KPK Dalami Investasi Taspen di Insight Investment Management
Selain ANS Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus ini.
Asep mengungkapkan, ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan, diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.
KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta.
"Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









