AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, pada Kamis (9/1/2025).
Ahok dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011–2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika.
Ahok, yang juga politikus PDI Perjuangan, memenuhi panggilan penyidik dan tiba dengan mengenakan batik lengan panjang.
Selain Ahok, tujuh saksi lain dari Pertamina juga dipanggil untuk diperiksa, di antaranya:
- Sulistia, Sekretaris Direktur Gas Pertamina (2012)
- Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan (2012–2014)
- Ellya Susilawati, Manajer Korporat Strategic Pertamina Power
- Edwin Irwanto Widjaja, Business Development Manager (2013–2015)
- Doddy Setiawan, VP Treasury (2022)
- Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas (2011–2012)
- Huddie Dewanto, VP Financing (2011–2013).
Baca Juga: Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Kontroversi, DPR Desak Tindakan Tegas
Penyidikan kasus ini berawal dari kerugian negara yang mencapai USD113,8 juta atau sekitar Rp1,77 triliun, berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Hari Karyuliarto (mantan Direktur Gas) dan Yenni Andayani (mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan).
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Karen, bersama Yenni dan Hari, terbukti memperkaya diri dan korporasi. Kerugian negara mencakup pengayaan pribadi Karen senilai Rp1,09 miliar dan USD104 ribu, serta keuntungan korporasi CCL LLC sebesar USD113,8 juta.
KPK terus mendalami peran para pihak lain dalam skandal yang melibatkan pengadaan LNG tersebut.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










