Setelah Ahok, KPK Periksa Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Korupsi LNG di PT Pertamina

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.
Pada Jumat (10/1/2025), KPK memanggil empat saksi terkait kasus tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Empat saksi yang dimintai keterangan adalah Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (2018–2024); Hendra Sukmana, Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013–2018); Hendra Susetyodhani, Senior Expert Downstream Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina (Agustus 2023); dan Merry Marteighianti, Manajer Gas Sourcing PT Pertamina (2012–2015).
Baca Juga: Gerindra Apresiasi Keanggotaan Indonesia di BRICS: Bukti Nyata Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina (2019–2024).
Pemeriksaan ini terkait kerugian yang dialami Pertamina pada 2020, dengan potensi kerugian sebesar USD337 juta akibat kontrak LNG. KPK turut menggali peran Dewan Komisaris (DEKOM) yang meminta direksi meninjau ulang enam kontrak LNG tersebut.
Selain Ahok, tujuh pejabat Pertamina lainnya turut diperiksa, antara lain Sulistia (Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina, 2012), Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan, 2012–2014), Ellya Susilawati (Manager Corporate Strategy PT Pertamina Power), Edwin Irwanto Widjaja (Business Development Manager, 2013–2015), Doddy Setiawan (VP Treasury, 2022), Nanang Untung (SVP Gas, 2011–2012), dan Huddie Dewanto (VP Financing, 2011–2013).
Kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang telah divonis sembilan tahun penjara.
Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi LNG yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD113,839,186.60 atau sekitar Rp1,77 triliun.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Dalam pengembangan terbaru, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan.
Vonis Karen didasarkan pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hasil audit investigatif BPK, Karen memperkaya diri dan sejumlah pihak, termasuk korporasi CCL LLC, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari USD 113 juta.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam skandal korupsi LNG di Pertamina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










