Kuasa Hukum Maximus-Peggi Apresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menerima gugatan Pemilihan Bupati Mimika yang diajukan pasangan Cabup-Cawabup Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi.
Putusan dismissal PHPU Maximus-Peggi dengan Nomor Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, tadi 52 sudah diucapkan barusan. Selanjutnya enam perkara yang tidak diucapkan adalah perkara-perkara yang dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan," jelas Saldi Isra.
"Selanjutnya, PHPU Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Mimika," sambungnya.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Terima 314 Sengketa Pilkada 2024, Sidang Perdana Dimulai 8 Januari
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pasangan Maximus-Peggi, Siti Fatonah Nurhidayah, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Permohonan Nomor 272/PHPU.BUD-XXIII/2025 ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah awal dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi masyarakat Mimika.
"Kami menyambut baik keputusan ini," kata Siti kepada wartawan.
Ia menyatakan bahwa proses ini bukan sekadar gugatan hukum, tetapi juga upaya menjaga demokrasi yang sehat dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di Mimika.
Baca Juga: DPR Desak Mahkamah Konstitusi Tangani Gugatan Pilkada dengan Transparansi dan Netralitas
"Ini adalah langkah awal menuju tatanan demokrasi yang baik untuk masyarakat Mimika," ujar Siti.
Ia juga optimis timnya mampu menghadirkan bukti-bukti kuat dalam sidang pemeriksaan nanti.
"Kami yakin bukti dan saksi yang kami ajukan akan mengungkapkan kebenaran," kata Siti.
Selain menyampaikan apresiasi, Siti juga berterima kasih kepada simpatisan, relawan dan pendukung pasangan Maximus-Peggi yang telah bekerja keras mengawal jalannya proses hukum di MK.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Isu ‘Partai Cokelat’ Bukan Hoaks, Siapkan Bukti untuk Mahkamah Konstitusi
"Saya ucapkan terima kasih atas doa dan usaha dari semua pihak yang telah berjuang hingga putusan dismissal ini bisa dilalui," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi maupun ahli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







