Meirizka Widjaja Didakwa Menyuap Hakim PN Surabaya agar Ronald Tannur Bebas

AKURAT.CO Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan total Rp1 miliar dan SGD308 ribu.
Suap dilakukan dengan maksud membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan Jaksa atas kasus pembunuhan sang kekasih Dini Sera Afrianti.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan surat dakwaan terdakwa Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Panitera PN Surabaya Terima Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan Meirizka Widjaja bersama-sama Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
"Bahwa terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang tunai Rp1 miliar dan 308 ribu Dolar Singapura," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Adapun, ketiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik selaku ketua dan Mangapul serta Heru Hanindyo selaku hakim anggota.
Baca Juga: 5 Aparatur PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari Meirizka Widjaja melalui Lisa.
"Uang tunai Rp1 miliar dan SGD120 ribu dari terdakwa Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo," ujar Jaksa.
"Uang tunai SGD140 ribu dari terdakwa Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat. Dengan pembagian kepada Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul sebesar SGD36 ribu, Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu dan sisa sebesar SGD30 ribu disimpan Erintuah Damanik," jelas Jaksa menambahkan.
Baca Juga: Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,67 Miliar
Jaksa mendakwa perbuatan Meirizka Widjaja dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili. Yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Jaksa.
Baca Juga: Ini yang Didalami Penyidik Kejagung Saat Periksa Ayah Ronald Tannur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






