Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Panggil Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara

Oktaviani | 13 Februari 2025, 15:13 WIB
KPK Panggil Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara

 
AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2017-2024, Ira Puspadewi.
 
Selain Ira, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2020-2024; dan Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2024.
 
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Kerja sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
 
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga pihak internal ASDP sebagai tersangka.
 
 
Yakni Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan; M Yusuf Hadi yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan.
 
Selain itu, KPK juga menetapkan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara sebagai tersangka.
 
Sehingga, total ada empat tersangka tapi pengumuman resmi belum disampaikan.
 
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian negara senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.
 
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan.
 
Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. 
 
Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah tersebut kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
 
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya.
 
Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan. 
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita 15 aset yang bernilai ratusan miliar rupiah dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
 
Dari 15 aset yang telah disita KPK, empat terletak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. 
 
Selain dikawasan elit itu, belasan aset yang disita tersebar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Bogor, hingga Surabaya.
 
Ditaksir aset-aset itu bernilai ratusan miliar rupiah.  
 
KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
 
Hal itu saat ini sedang didalami tim penyidik lembaga antikorupsi. 
 
Disebutkan, penerapan pasal pencucian uang untuk menjangkau aset yang sudah disembunyikan oleh para pelaku tindak pidana korupsi.
 
 
Terlebih, penyamaran aset itu menyulitkan pemulihan aset atau asset recovery. 
 
Akan tetapi jika KPK bisa melakukan penyelamatan aset menggunakan pasal kerugian keuangan negara dalam kasus PT ASDP, maka lembaga antikorupsi tidak akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.
 
Adapun, sprindik yang sudah diterbitkan dalam kasus ini diketahui berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau kerugian negara. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK