Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Berita Pengajuan Kasasi

AKURAT.CO Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, membantah bahwa pihaknya telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
“Kami ingin membantah pemberitaan yang menyatakan seolah-olah kami telah memutuskan untuk kasasi. Kami tegaskan, hingga saat ini kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula, kami selaku kuasa hukum belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Andi Ahmad pada Senin (17/2/2025).
Andi Ahmad menjelaskan, salinan resmi putusan banding sangat penting untuk dikaji bersama klien dan tim hukum sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Jika nanti kami telah menerima salinan resmi putusan banding, kami akan menganalisa dan mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Setelah itu, kami akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh,” jelasnya saat menjawab pertanyaan wartawan.
Baca Juga: Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis
Lebih lanjut, Andi Ahmad menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan mendahului keputusan klien terkait kasasi.
Oleh karena itu, berita yang menyatakan bahwa Harvey Moeis akan mengajukan kasasi adalah tidak benar dan bukan berasal dari pihak kuasa hukum maupun kliennya.
“Kami menghimbau agar berita mengenai kasasi Harvey Moeis tidak ditanggapi oleh siapapun dan tidak dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan kejaksaan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, berita tersebut berpotensi menyesatkan publik.
Selain membela Harvey Moeis, Andi Ahmad juga merupakan kuasa hukum untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Ia memastikan bahwa sikap yang sama juga berlaku bagi klien lainnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah bersama terdakwa lainnya.
Baca Juga: Dukung Kelancaran Arus Mudik, Mendagri Rilis Surat Edaran untuk Pemda
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Teguh dalam sidang di PT Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
Selain hukuman penjara, hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara kepada Harvey.
Hukuman yang lebih berat ini dijatuhkan karena Harvey dinilai tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Sebelumnya, PN Tipikor menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Baca Juga: Dijadwalkan Tiba di Kupang Besok, Ini Agenda Lengkap Cristiano Ronaldo di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







