KPK Ambil Langkah Hukum terhadap Wali Kota Semarang Pekan Ini, Dijemput Paksa?

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, pada pekan ini.
"Kami diinformasikan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu lalu. Kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Selasa (18/2/2024).
Tessa tidak menerangkan detail langkah seperti apa yang akan ditempuh penyidik KPK. Namun, dia memastikan bahwa langkah tersebut masih menjadi kewenangan penyidik dalam ranah penegakan hukum antikorupsi.
Meski demikian, Tessa enggan mengomentari beredarnya video yang memperlihatkan Mbak Ita menghadiri sebuah undangan setelah beberapa hari sebelumnya mengaku sakit dan mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Mangkir Lagi Alasan Sakit, KPK Beri Peringatan Keras
Dia mengatakan, pemanggilan terhadap saksi atau tersangka dalam perkara yang ditangani KPK akan dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan sehat dan bisa menjalani proses hukum.
"Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu. Yang jelas, apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan," jelas Tessa.
Sebelumnya, Mbak Ita dan suami Alwin Basri dikabarkan berangkat menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/2/2025).
Namun keduanya batal melanjutkan perjalanan karena alasan kesehatan.
Baca Juga: KPK Periksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Tiga Tersangka Lain
Dalam dugaan korupsi yang menjerat Mbak Ita, penyidik KPK telah menahan dua tersangka yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya ditahan pada Jumat (17/1/2025) selama 20 hari atau hingga 5 Februari 2025.
Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat (17/1/2025), namun keduanya tidak hadir sehingga dijadwalkan ulang pemeriksaan.
Mbak Ita dan Alwin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Mohon Doa Usai Diperiksa Penyidik KPK
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK menetapkan Mbak Ita, Alwin Basri dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyidikan yang dilakukan KPK yaitu tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.
Baca Juga: Suami Wali Kota Semarang Bungkam Usai Diperiksa Penyidik KPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








