Skandal Pemalsuan Dokumen Pagar Laut: Kades Kohod dan Sekdes Jadi Tersangka

AKURAT.CO Kasus pemalsuan sertifikat tanah di perairan Tangerang, Banten, akhirnya menyeret Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sebagai tersangka.
Ia tidak sendirian. Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka terkait pemalsuan dokumen dalam permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Selasa (18/2/2025).
260 Sertifikat Palsu
Penyelidikan mengungkap skema pemalsuan dokumen yang digunakan para tersangka untuk mengajukan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Lestari Moerdijat: Penguatan Kebangsaan Generasi Muda Kunci Hadapi Tantangan Bangsa
Dokumen yang dipalsukan meliputi:
- Girik palsu
- Surat keterangan kesaksian yang dimanipulasi
- Surat kuasa pengurusan sertifikat fiktif
Aksi ini diduga berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan tujuan untuk memperoleh hak atas tanah di kawasan perairan Tangerang secara ilegal.
Setelah gelar perkara, Bareskrim langsung menetapkan keempat tersangka dan mengambil langkah cepat untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri dengan berkoordinasi bersama Imigrasi.
Tak hanya itu, polisi juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Kades Kohod, Arsin bin Asip, kantor Desa Kohod, dan kediaman Sekdes Ujang Karta.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti yang memperkuat dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini.
Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:
- Pasal 263, 264, dan 266 KUHP – tentang pemalsuan surat
- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 – tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan bersiap untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap berikutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal pemalsuan sertifikat tanah di Indonesia. Apakah ini akan menjadi awal dari terbongkarnya jaringan mafia tanah yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









