Skandal Pemalsuan Dokumen Pagar Laut: Kades Kohod dan Sekdes Jadi Tersangka

AKURAT.CO Kasus pemalsuan sertifikat tanah di perairan Tangerang, Banten, akhirnya menyeret Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sebagai tersangka.
Ia tidak sendirian. Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka terkait pemalsuan dokumen dalam permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Selasa (18/2/2025).
260 Sertifikat Palsu
Penyelidikan mengungkap skema pemalsuan dokumen yang digunakan para tersangka untuk mengajukan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Lestari Moerdijat: Penguatan Kebangsaan Generasi Muda Kunci Hadapi Tantangan Bangsa
Dokumen yang dipalsukan meliputi:
- Girik palsu
- Surat keterangan kesaksian yang dimanipulasi
- Surat kuasa pengurusan sertifikat fiktif
Aksi ini diduga berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan tujuan untuk memperoleh hak atas tanah di kawasan perairan Tangerang secara ilegal.
Setelah gelar perkara, Bareskrim langsung menetapkan keempat tersangka dan mengambil langkah cepat untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri dengan berkoordinasi bersama Imigrasi.
Tak hanya itu, polisi juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Kades Kohod, Arsin bin Asip, kantor Desa Kohod, dan kediaman Sekdes Ujang Karta.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti yang memperkuat dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini.
Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:
- Pasal 263, 264, dan 266 KUHP – tentang pemalsuan surat
- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 – tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan bersiap untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap berikutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal pemalsuan sertifikat tanah di Indonesia. Apakah ini akan menjadi awal dari terbongkarnya jaringan mafia tanah yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









