Periksa Tiga Saksi, KPK Usut Kasus Baru Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Pajak

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada tiga saksi terkait perkara gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Adapun, ketiga saksi yang dipanggil untuk dikorek keterangannya adalah Agnes Novella selaku Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Arief Deny Patria selaku Direktur PT Midas Xchange Valasia tahun 2012 sampai 2016 serta Bagus Jalu Shakti selaku agen insurance.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Baca Juga: Pegawai Ditjen Pajak Ditahan dalam Kasus KDRT: Cekcok Uang Sewa Berujung Kekerasan
Terkait ini, KPK belum menjelaskan secara rinci pemanggilan para saksi, termasuk duduk perkara kasus gratifikasi yang sedang diusut.
"Untuk pertanyaan ini akan dijawab besok ya teman-teman. Kemungkinan ada konpers," ujar jubir berlatar belakang penyidik itu.
Sementara, menurut sumber Akurat.co, kasus gratifikasi yang ditangani lembaga antirasuah bukan pengembangan dari perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Ditjen Pajak Buka Rekrutmen Relawan Pajak Untuk Mahasiswa, Cek Syarat, Tugas Dan Cara Daftarnya
Sumber itu menyebut sudah ada satu tersangka yang ditetapkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik), yang ditandatangani pada 12 Februari 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









