Bertambah Dua, Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Jadi 9 Orang

AKURAT.CO Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Tersangka baru yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Cornel (EC) selaku VP Feeding Operation PT Pertamina Patra Niaga.
"Setelah dilakukan pemeriksaan maraton mulai jam tiga sore tadi, penyidik menemukan bukti-bukti cukup bahwa kedua saksi tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama tujuh tersangka yang kemarin," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, saat jumpa pers di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Setelah pemeriksaan kesehatan dan dokter menyatakan kedua tersangka tersebut sehat jasmani dan rohani, maka penyidik melakukan penahanan," kata Qohar.
Penyidik Jampidsus sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina, Subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Baca Juga: Korupsi Pertamina Patra Niaga: Ini Hukum Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax Perspektif Islam
Yakni Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang juga anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Kemudian Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional; Yongki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.
Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun itu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) adalah salah satu broker yang bermain dengan Subholding PT Pertamina.
"Untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya permufakatan jahat antara penyelenggara negara (tersangka SDS, tersangka AP, tersangka RS dan tersangka YF) bersama DMUT/broker (tersangka MK, tersangka DW dan tersangka GRJ) sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur. Yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Adapun, permufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.
Baca Juga: Korupsi Pertamina Patra Niaga, Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid dan Sebuah Kantor di Plaza Asia
Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan.
"Tersangka RS, tersangka SDS dan tersangka AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Tersangka DM dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari tersangka RS untuk impor produk kilang," kata Harli.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92.
Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Ditambahkan Harli, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai 15 persen secara melawan hukum.
Baca Juga: Modus Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dkk: Oplos Pertalite Jadi Pertamax
"Sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," katanya.
Pada saat mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi, sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.
"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Harli.
Adapun, rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun. Dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









