Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi VI DPR Panggil Pertamina: Usut Skandal Korupsi Rp1 Kuadriliun dan Kesiapan Jelang Lebaran

Paskalis Rubedanto | 3 Maret 2025, 23:37 WIB
Komisi VI DPR Panggil Pertamina: Usut Skandal Korupsi Rp1 Kuadriliun dan Kesiapan Jelang Lebaran

AKURAT.CO Komisi VI DPR RI akan memanggil PT Pertamina (Persero) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan oleh Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga.

Pemanggilan tersebut direncanakan berlangsung pekan depan, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Skandal mega korupsi yang berlangsung pada 2018-2023 itu diduga merugikan negara hingga hampir Rp1 kuadriliun.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, melalui keterangan resmi pada Senin (3/3/2025).

"Kasus Pertamina ini mengagetkan kita semua. Kemarin teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya pada 12 Maret untuk menanyakan perkembangan kasus," ujar Andre.

Baca Juga: Hotman Paris: Ahok Bisa Dituntut karena Lalai dalam Pengawasan sebagai Komisaris Pertamina

Ia menambahkan, Komisi VI DPR RI baru akan memanggil PT Pertamina Patra Niaga setelah adanya pertemuan antara Komisi XII dengan BUMN tersebut pada pekan ini.

Setelah pertemuan itu, Komisi VI akan memperdalam isu korupsi dalam konteks pengawasan sektor perdagangan, persaingan usaha, dan pengelolaan BUMN.

"Kenapa kami panggil belakangan? Karena Komisi XII sudah memanggil mereka dan saat ini mereka bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Kami berikan ruang untuk mereka memberikan jawaban. Tentu Komisi VI sebagai mitra akan memanggil, rencananya pada 12 Maret," jelasnya.

Andre juga menegaskan, pertemuan tersebut tidak hanya akan membahas skema blending bahan bakar minyak (BBM) dalam kasus korupsi ini, tetapi juga kesiapan PT Pertamina dalam menghadapi momentum Hari Raya Lebaran.

“Kami juga akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam menghadapi Lebaran,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.