Kasus Kosmetik Berbahaya, Penasihat Hukum Ikatan Apoteker Indonesia: Agus Salim Seharusnya Tidak Dipidana

AKURAT.CO Penasihat Hukum Ikatan Apoteker Indonesia menyuarakan pendapat terkait kasus kosmetik berbahaya yang melibatkan Agus Salim, pemilik Apotek Ratu Bilqis, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Ketua Tim Penasihat Hukum Ikatan Apoteker Indonesia, Yunus Adhi Prabowo, dakwaan yang ditujukan kepada Agus Salim tidak tepat dan cenderung merupakan trial by the press.
Dalam pemberitaan yang beredar, Agus Salim seolah-olah digambarkan sebagai produsen dari produk skincare yang mengandung bahan merkuri.
Padahal, faktanya ia hanya menjual produk obat tradisional merk My Body Slim yang didistribusikan oleh PT Phytomed Neo Farma.
"Agus Salim hanya menjual produk My Body Slim atas kesepakatan dengan PT Phytomed Neo Farma yang kemudian diberi tambahan penandaan logo Raja Glow. Ia bukanlah produsen kosmetik berbahaya seperti yang diberitakan," ujar Yunus, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: BPOM Telah Rilis Daftar 55 Produk Kosmetik yang Berbahaya, Resmi Dicabut Izin Edarnya!
Agus Salim didakwa telah memproduksi dan/atau mengedarkan produk Raja Glow My Body Slim tanpa izin edar, yang dianggap melanggar Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 UU yang sama.
Menurut Yunus, produk My Body Slim bukanlah obat kosmetik sebagaimana disangkakan banyak orang.
Ia menyebut bahwa produk tersebut dibeli langsung dari PT Phytomed Neo Farma, yang merupakan pabrik obat herbal yang bertanggung jawab atas pembuatan, peracikan dan pengemasannya.
Dalam sidang yang dihadiri enam saksi, sebagian besar menyatakan bahwa produk tersebut memang diterima langsung dari PT Phytomed Neo Farma tanpa proses repacking.
Para saksi, termasuk dari Polda Sulawesi Selatan, mitra bisnis serta pramuniaga Apotek Ratu Bilqis, mengonfirmasi bahwa produk tersebut dijual langsung kepada konsumen atau reseller tanpa modifikasi apapun.
Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Langgar Aturan, Ketahui Berikut Daftarnya
Yunus juga menyoroti dakwaan yang menyebutkan penambahan logo Raja Glow sebagai pelanggaran.
Menurutnya, dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika, penambahan logo harusnya hanya dianggap sebagai temuan minor, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan pembinaan teknis atau sanksi administratif, bukan dengan pidana.
"Jika merujuk pada peraturan yang ada, dakwaan terhadap Agus Salim terlalu prematur. Produk yang sudah terdaftar tidak bisa langsung dipidana hanya karena penambahan logo karena itu hanya masalah administratif yang seharusnya diselesaikan dengan pembinaan," jelasnya.
Selain itu, Yunus menyampaikan, dakwaan kedua yang menyebutkan Agus Salim tidak melakukan pengujian ulang terhadap produknya juga kurang tepat.
Ia mengingatkan bahwa menurut Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2023 tentang Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam, yang bertanggung jawab atas uji keamanan dan mutu adalah pihak produsen, dalam hal ini PT Phytomed Neo Farma.
Baca Juga: Tren Industri Kosmetik Vegan di Indonesia Terus Meningkat
"Seharusnya PT Phytomed Neo Farma yang bertanggung jawab atas pengujian dan memastikan keamanan produk sebelum diedarkan. Jika harus ada pengujian ulang, maka seluruh produk dari produsen yang beredar harus diuji oleh penjual, bukan hanya Agus Salim," kata Yunus.
Yunus menambahkan bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap para penjual produk yang hanya mengikuti kontrak distribusi.
Ia pun berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dalam perkara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








