Ahok Diperiksa Kejaksaan Agung Selaku Eks Komut Pertamina, Bawa Data Rapat yang Siap Diserahkan ke Penyidik

AKURAT.CO Mantan Komisaris Utama atau Komut Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan pemeriksaan skandal korupsi Pertamina di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (13/3/2025). Ahok datang leboh cepat dari jadwal pemeriksaan.
Kepada wartawan yang menantinya, Ahok mengaku telah membawa sejumlah data rapat Pertamina. Ahok dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
"Data yang kami bawa itu adalah data rapat," ungkap Ahok kepada wartawan di Kejagung, Jakarta.
Baca Juga: Ahok Senang Jika Diperiksa Soal Kasus Korupsi Pertamina, Ini Kata Jampidsus
Eks Komut Pertamina itu mengaku siap menyerahkan data yang dibawanya apabila memang dibutuhkan oleh pihak penyidik.
Ahok menegaskan, data yang dibawanya merupakan data milik Pertamina, bukan milik pribadi.
"Kalau diminta akan kita kasih. Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina," terang politikus PDI Perjuangan itu.
Di sisi lain, Ahok mengaku senang jika pihaknya dapat membantu kejaksaan dalam mengusut skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan perusahaan BUMN itu.
"Secara struktur kan (kasus korupsinya) Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka atas kasus tersebut, 6 di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Enam tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










