Rugikan Negara Rp222 Miliar, Mantan Dirut Bank BJB Pakai Agensi sebagai Sarana Kickback

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan lima tersangka pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Adapun, lima tersangka itu yakin mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Kemudian, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) selaku Pengendali Agensi BSC advertesing dan Wahana Semesta Bandung Ekspress); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CMKB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, mengatakan, pada tanggal 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan.
KPK menduga terjadi sejumlah kecurangan dalam proses penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB periode 2021-2023.
Salah satunya adalah pembayaran dengan nominal yang tidak sesuai. Atas perbuatan para tersangka, komisi antirasuah menduga negara telah dirugikan sekitar Rp222 miliar.
KPK menduga Rp222 miliar yang diduga kerugian negara atas kasus itu masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
"Seperti biasa modus terhadap pemakaian uang tersebut dilakukan dengan tidak kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan ke agensi, dengan agensi kepada media yang ditempatkan iklan tersebut," kata Budi.
Adapun, agensi yang mendapat aliran uang iklan dari Bank BJB adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.
"Jadi, dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong pajak ya, kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar dan hanya kurang lebih Rp100 miliaran yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan," kata Budi.
KPK menduga agensi itu pemilihannya diatur oleh Yuddy Renaldi yang ketika itu menjabat Direktur Utama Bank BJB bersama seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni Widi Hartoto selaku pimpinan divisi corporate secretary.
"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat. Sehingga mereka bersama-sama dengan pihak BJB yaitu direktur utama dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan kerugian negara," kata dia.
"Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto (PPK) mengetahui dan atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 - 2023 sebagai sarana kickback. Dirut bersama-sama dgn PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Pengguna Barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback," jelas Budi.
Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Bank BJB
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini para tersangka belum ditahan. Namun, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi.
Di antaranya Kantor Pusat Bank BJB dan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025.
"Terhadap kelima tersangka tersebut telah dilakukan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK," kata Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









