KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Kegiatan paksa itu dilakukan dalam kaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa Rasamala Aritonang (mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK) sebagai saksi terkait kasus TPPU SYL.
Baca Juga: KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Mentan SYL
Rasamala merupakan partner dari Visi Law Office, sebuah kantor hukum yang didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020.
Tessa mengatakan, Rasamala ikut dihadirkan dalam proses penggeledahan.
Rasamala merupakan mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Dia sempat menjadi pengacara SYL di tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Rasamala menjadi bagian dari pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dkk. dengan dalih tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
SYL diduga melakukan pencucian uang terkait praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









