Akurat
Pemprov Sumsel

Vonis Bebas Polisi Tersangka Pencabulan Anak di Papua Cederai Keadilan dan Hancurkan Kepercayaan Publik

Ahada Ramadhana | 22 Maret 2025, 15:08 WIB
Vonis Bebas Polisi Tersangka Pencabulan Anak di Papua Cederai Keadilan dan Hancurkan Kepercayaan Publik

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengecam keras vonis bebas yang diberikan kepada oknum polisi dalam kasus pencabulan anak di Kabupaten Keerom, Papua.

Ia menilai keputusan pengadilan ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan perlindungan hak anak di Indonesia.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum masih belum serius dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, meskipun sudah ada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Andreas dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang membebaskan oknum polisi berinisial AFH (20) dari kasus pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun di Keerom, Papua, menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

AFH sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya yang terjadi pada 2022.

Baca Juga: PP AMPG Salurkan 10 Ribu Paket Bantuan untuk Fakir Miskin dan Korban Bencana di Masjid Istiqlal

Andreas menyebut, meski perbuatan AFH terjadi di luar jalur tugasnya sebagai aparat kepolisian, kasus ini telah mencoreng institusi kepolisian dan memperparah ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Pengadilan seharusnya mempertimbangkan status terdakwa sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Putusan ini justru menunjukkan bahwa sistem hukum kita belum berpihak pada korban, khususnya anak-anak yang rentan,” tegas Andreas.

Menurut Andreas, kelemahan dalam proses hukum yang ada perlu dievaluasi agar kasus serupa tidak terulang.

Ia mendukung penuh langkah keluarga korban yang berencana mengajukan kasasi demi mendapatkan keadilan.

“Keputusan keluarga korban menunjukkan ada dugaan ketidakberesan dalam proses peradilan. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga ketidakadilan yang mencoreng hak asasi manusia, khususnya hak anak,” jelas Andreas.

Andreas mengingatkan, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang kuat dalam melindungi hak anak, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU TPKS. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

“Pengadilan perlu mengutamakan keadilan yang berpihak kepada korban, bukan hanya menegakkan hukum berdasarkan teks undang-undang. Hak-hak korban, terutama anak-anak, harus dipenuhi dengan adil dan transparan,” tegasnya.

Andreas juga meminta agar Komnas HAM ikut mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak korban terakomodir sepenuhnya.

Andreas mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bekerja lebih baik dalam proses kasasi agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Putusan ini harus menjadi refleksi bagi seluruh pihak agar tidak hanya berhenti di wacana, melainkan diikuti dengan tindakan nyata dalam memperjuangkan keadilan bagi anak-anak dan memastikan sistem peradilan berjalan sesuai prinsip-prinsip keadilan, transparansi, serta berfokus pada perlindungan HAM,” pungkas Andreas.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.