Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit

Oktaviani | 10 April 2025, 15:32 WIB
KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy (PE).

Adapun kedua orang mantan Direktur LPEI yang diperiksa sebagai saksi, ialah Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Meski demikian, belum diketahui materi apa yang hendak didalami penyidik terhadap kedua orang itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: KPK: Pemberian Kredit oleh LPEI Berpotensi Rugikan Negara Rp11,7 Triliun

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.

Kemudian Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta. Tersangka dari LPEI belum ditahan, sedangkan dari PT PE sudah.

Dalam hal ini, atas pemberian fasilitas kredit kepada PT PE diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta.

Dalam konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE, dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Direktur LPEI juga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit dan memerintahkan untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Negara Rugi Rp988,5 Miliar

Di sisi lain, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. PT PE juga melakukan window dressing pada laporan keuangannya dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan serta peruntukannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.

Dalam rangkaian perkara pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini, diduga melibatkan 11 debitur. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

Pada perkara ini, penyidik KPK telah menyita 24 aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka. Sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S