Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Pagar Laut di Bekasi: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka, Ada Pejabat Desa hingga Tim PTSL

Oktaviani | 10 April 2025, 23:42 WIB
Kasus Pagar Laut di Bekasi: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka, Ada Pejabat Desa hingga Tim PTSL

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap skandal pemalsuan besar-besaran yang melibatkan 93 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Hasil penyelidikan menetapkan 9 orang sebagai tersangka, termasuk mantan dan pejabat aktif desa.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menyebut para tersangka berasal dari unsur pemerintahan desa dan tim pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di antaranya, mantan Kades Segarajaya berinisial MS yang menandatangani dokumen PM 1, serta AR, Kades aktif yang diduga menjual lahan laut ke pihak swasta.

Tersangka lainnya terdiri dari staf desa, ketua tim PTSL, petugas ukur, operator komputer, hingga tenaga pembantu.

Penyidik mengenakan pasal-pasal pidana berat, seperti Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen serta Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Penyidikan juga diperkuat dengan keterangan 40 saksi dan hasil laboratorium forensik yang membuktikan pengubahan data pada sertifikat, mulai dari nama pemilik hingga lokasi tanah yang digeser dari darat ke wilayah laut.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Bogor Kamis Malam, BMKG: Warga Tetap Tenang dan Waspada

Tak hanya di Bekasi, polemik serupa juga terjadi di wilayah perairan Desa Kohod, Tangerang.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat desa, termasuk Kades Arsin dan Sekdes UK, dalam dugaan pemalsuan sertifikat dan penguasaan wilayah laut secara ilegal.

Meski penyidik Polri saat ini fokus pada pemalsuan dokumen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menilai kasus ini memiliki potensi korupsi.

Dalam analisis jaksa, terdapat indikasi gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga penerbitan izin tanpa dasar hukum yang sah, seperti izin reklamasi atau persetujuan pemanfaatan ruang (PKKPR) laut.

Namun, Polri menegaskan belum ditemukan bukti kerugian negara sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016 untuk menetapkan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan koordinasi dengan BPK, belum ada penghitungan kerugian keuangan negara. Meski begitu, Polri mengakui bahwa pagar laut yang dibangun secara ilegal berdampak langsung pada kehidupan nelayan dan masyarakat sekitar.

Kasus ini pun terbagi dalam dua jalur. Dugaan pemalsuan sertifikat tetap diproses oleh Dittipidum Bareskrim, sementara indikasi suap dan gratifikasi kini tengah diselidiki oleh Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus korupsi pun telah diterbitkan.

Kejaksaan meminta agar seluruh proses diselarasakan dengan Jampidsus untuk memastikan tindak lanjut ke arah tindak pidana korupsi berjalan sesuai hukum.

Dengan dua skandal besar ini, publik kini menyoroti bagaimana program legalisasi tanah justru dimanfaatkan sebagai alat manipulasi demi keuntungan segelintir orang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.