MPR Minta Pelaku Pemerkosaan di Cianjur Dihukum Seberat-beratnya Tanpa Terkecuali

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengecam kasus pemerkosaan gadis berusia 16 tahun yang dilakukan oleh 12 orang di Cianjur, Jawa Barat.
Dia meminta penegak hukum, untuk menjatuhkan pidana seberat-beratnya kepada pelaku pemerkosaan dan mengusut tuntas kasus ini.
"Pelaku pemerkosaan ini harus dihukum seberat-beratnya. Semuanya tanpa kecuali. Berikan pesan bahwa tidak ada toleransi dalam bentuk apapun terhadap pelaku kejahatan seksual seperti ini," tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Belajar dari Kasus Fadli Zon: Pendekatan Bukti atau Emosi, Apa Ujungnya Buat Para Korban Pemerkosaan Mei 98?
Eddy yang juga Anggota DPR RI dari Dapil Cianjur ini juga meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait untuk turun langsung membantu proses pemulihan bagi korban yang mengalami trauma berat.
"Korban juga membutuhkan bantuan pemulihan dan rehabilitasi yang pasti membutuhkan waktu. Pemprov, Pemda, atau bahkan kementerian terkait harus segera mendampingi korban di masa pemulihannya," lanjutnya.
Ke depan, Eddy meminta upaya serius berbagai pihak untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kejahatan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan.
"Apalagi saat ini kita sudah mengesahkan UU TPKS yang tujuannya adalah menindak segala bentuk kejahatan seksual," jelas Eddy.
Dia juga menyampaikan tentang usaha para legislator untuk terus berjuang melindungi perempuan dari kejahatan seksual.
"Di legislatif kami akan terus perjuangkan perlindungan untuk perempuan ini lebih baik lagi dengan fokus pada pencegahan terjadinya pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya. Kasus ini harus jadi yang terakhir," tutup nya.
Baca Juga: Blunder Fadli Zon soal Tragedi Pemerkosaan 1998, DPR Siap Koreksi Proyek Penulisan Ulang Sejarah
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum yang tengah berjalan.
"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan pemerkosaan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku," kata AKP Tono.
Dari 10 tersangka yang diamankan, empat di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Mereka kini telah ditahan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat 12 orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan dikabarkan sedang bekerja di Jakarta.
"Awalnya, korban dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada 19 Juni 2025, kemudian oleh dua pelaku lainnya keesokan harinya, dan sisanya secara bergantian hingga 23 Juni 2025," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









