KPK Beri Sinyal Peran Mantan Menhub Budi Karya Sumadi dalam Korupsi Proyek DJKA di Sulawesi

AKURAT.CO Pengusutan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan belum berhenti.
Salah satu hal yang bakal didalami KPK yakni peran mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ini pihaknya masih menangani terkait dugaan korupsi di wilayah Makassar dan Medan.
Sedangkan dugaan keterlibatan Budi Karya terdapat pada korupsi proyek DJKA di Sulawesi.
"Untuk perkaranya DJKA saat ini, itu masih kita menangani yang di, ya kalau tidak salah masih Makassar dan Medan. Kalau yang ini nanti kalau tidak salah di Sulawesi," kata Asep, Senin (14/4/2025).
Ia menyatakan, proyek DJKA yang diduga menjadi bancakan tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Sumatera Utara, Pulau Jawa hingga Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Pemanggilan Budi Karya Sumadi di Kasus Korupsi DJKA, KPK: Tunggu Saja
Setelah merampungkan penyidikan korupsi proyek DJKA di Pulau Jawa, pengusutan yang dilakukan KPK saat ini mengarah ke proyek DJKA di Medan dan selanjutnya ke Sulawesi yang diduga adanya peran Budi Karya Sumadi.
"Karena banyak ruasnya ya, mulai dari Solo Balapan dan lain-lain, kemudian juga yang Semarang, yang Jawa Barat dan lain-lain, Bogor, Lampegan, Cianjur. Kemudian yang ini terus kita ke Sumatera, kemudian ke Medan dan lain-lain. Dan nanti Insya Allah pada waktunya akan ke Sulawesi," kata Asep.
Dugaan suap DJKA Kemenhub ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023.
Dari operasi senyap tersebut, komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka.
Empat pihak diduga sebagai penyuap yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto (DRS); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).
Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Baca Juga: KPK Beri Sinyal Periksa Menhub Budi Karya Sumadi Lagi Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA
KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024.
Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kemenhub atau PPK Balai Teknik Perkeretaapian Semarang dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Medi Yanto Sipahutar.
Dalam persidangan dengan terdakwa PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2024, yang mana mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, diperiksa sebagai saksi diungkapkan bahwa pada 2019 Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, mendapat tugas dari Menhub Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan uang sekira Rp5,5 miliar.
Uang tersebut, kata dia, untuk keperluan pemenangan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pada Pemilihan Presiden 2019.
Danto yang saat itu menjabat Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub menuturkan, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
"Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," katanya dalam sidang.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Danto mengaku diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK.
Menurutnya, ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.
Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Selain itu, Biro Umum Kemenhub juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Sementara, secara pribadi, Danto menerima uang dari Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi pun sebelumnya telah diperiksa dalam perkara ini pada Rabu, 26 Juli 2023. Dia diperiksa bersama Sekjen Kemenhub, Novie.
Baca Juga: KPK Diminta Tangkap Budi Karya Sumadi Terkait Proyek Ancol Beach Rp118 Miliar
Saat itu, KPK mencecar Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA.
Serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









