Akurat
Pemprov Sumsel

Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait Statusnya sebagai Mantan Wakil Ketua KONI Jatim

Oktaviani | 16 April 2025, 10:59 WIB
Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait Statusnya sebagai Mantan Wakil Ketua KONI Jatim

AKURAT.CO Penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah mantan Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, berkaitan dengan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2021-2022.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/4/2025).

Menurut Fitroh, kegiatan paksa tersebut dilakukan berkaitan dengan status La Nyalla sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim periode 2010-2019.

"Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai (wakil) ketua KONI," katanya.

Baca Juga: Setelah Rumah La Nyalla, Tim KPK Geledah Kantor KONI Jatim

Sebelumnya, pada Senin (14/4/2025), tim KPK menggeledah dua rumah milik La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya.

Kemudian pada Selasa (15/4/2025), tim KPK melakukan penggeledahan kantor KONI Jatim.

Kegiatan paksa itu dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim.

"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Baca Juga: Usai Penggeledahan Rumah, KPK Buka Peluang Periksa La Nyalla Soal Korupsi Dana Hibah Jatim

Namun, Tessa belum menguraikan lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut.

Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.

Diketahui, KPK sedang mengembangkan dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Atas pengembangan kasus itu, KPK telah menjerat 21 tersangka.

Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Eks Ketua DPD La Nyalla Bantah Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini.

Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Jatim; AI, anggota DPRD Jatim; MAH, anggota DPRD Jatim; dan AS anggota DPRD Jatim.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Salah satunya mantan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).

Baca Juga: Terima Kekalahan, La Nyalla Minta Erick Tak Libatkan Mafia Di PSSI

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemprov Jatim.

Dari penggeledahan beberapa waktu lalu itu, penyidik mengamankan dan menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah 10 rumah di Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep pada 30 September sampai 3 Oktober.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus tersebut, yakni tujuh unit mobil merk Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux Double Cabin, Toyota Avanza dan satu unit Isuzu.

Baca Juga: La Nyalla: Semua Calon Punya Kans Jadi Ketum PSSI

Kemudian satu unit jam tangan Rolex dan dua unit cincin berlian; uang Tunai dalam mata uang asing dan juga Rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih Rp1 miliar; barang bukti elektronik berupa ponsel, hard disk dan laptop.

Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan.

KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang serta Kabupaten Sidoarjo.

Dari penggeledahan pada 16-18 Oktober itu, penyidik menyita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.

Baca Juga: Tak Ada Pengurus Lama, Ini 10 Calon Anggota Exco PSSI Pilihan La Nyalla

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK