Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait Statusnya sebagai Mantan Wakil Ketua KONI Jatim

AKURAT.CO Penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah mantan Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, berkaitan dengan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2021-2022.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/4/2025).
Menurut Fitroh, kegiatan paksa tersebut dilakukan berkaitan dengan status La Nyalla sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim periode 2010-2019.
"Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai (wakil) ketua KONI," katanya.
Baca Juga: Setelah Rumah La Nyalla, Tim KPK Geledah Kantor KONI Jatim
Sebelumnya, pada Senin (14/4/2025), tim KPK menggeledah dua rumah milik La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya.
Kemudian pada Selasa (15/4/2025), tim KPK melakukan penggeledahan kantor KONI Jatim.
Kegiatan paksa itu dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim.
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Baca Juga: Usai Penggeledahan Rumah, KPK Buka Peluang Periksa La Nyalla Soal Korupsi Dana Hibah Jatim
Namun, Tessa belum menguraikan lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut.
Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.
Diketahui, KPK sedang mengembangkan dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Atas pengembangan kasus itu, KPK telah menjerat 21 tersangka.
Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Eks Ketua DPD La Nyalla Bantah Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini.
Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Jatim; AI, anggota DPRD Jatim; MAH, anggota DPRD Jatim; dan AS anggota DPRD Jatim.
Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Salah satunya mantan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).
Baca Juga: Terima Kekalahan, La Nyalla Minta Erick Tak Libatkan Mafia Di PSSI
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemprov Jatim.
Dari penggeledahan beberapa waktu lalu itu, penyidik mengamankan dan menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah 10 rumah di Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep pada 30 September sampai 3 Oktober.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus tersebut, yakni tujuh unit mobil merk Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux Double Cabin, Toyota Avanza dan satu unit Isuzu.
Baca Juga: La Nyalla: Semua Calon Punya Kans Jadi Ketum PSSI
Kemudian satu unit jam tangan Rolex dan dua unit cincin berlian; uang Tunai dalam mata uang asing dan juga Rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih Rp1 miliar; barang bukti elektronik berupa ponsel, hard disk dan laptop.
Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan.
KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang serta Kabupaten Sidoarjo.
Dari penggeledahan pada 16-18 Oktober itu, penyidik menyita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.
Baca Juga: Tak Ada Pengurus Lama, Ini 10 Calon Anggota Exco PSSI Pilihan La Nyalla
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








