KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta, Rasamala Aritonang, pada hari ini (Senin, 21/4/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Terkait panggilan hari ini, Rasamala Aritonang telah tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan jaket biru gelap.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Dia pun terpantau menuju ruang pemeriksaan.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang.
KPK sebelumnya telah menggeledah kantor hukum Visi Law Office, Rabu (19/3/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara TPPU Syahrul Yasin Limpo.
Visi Law Office diketahui didirikan oleh pengacara Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Ulang Cucu Syahrul Yasin Limpo
Rasamala yang juga bekerja di firma hukum tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Rasamala merupakan mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Dia sempat menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo di tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Rasamala menjadi bagian dari pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dengan dalih tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pencucian uang terkait praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah mendalami kepemilikan aset Syahrul Yasin Limpo yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








