Penetapan Tian Bahtiar sebagai Tersangka, Iwakum Ingatkan Pentingnya Prosedur Sengketa Pers

AKURAT.CO Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai perhatian luas, termasuk dari kalangan jurnalis.
Salah satunya datang dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan, kerja jurnalistik dan produk pers telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun, penting untuk diingat bahwa sengketa terhadap karya jurnalistik sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mediasi etik,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Piala Sudirman: Lebih Senior, Gloria Bakal Dorong Semangat Rehan yang Debutan
Irfan menyatakan bahwa tindakan pidana tidak seharusnya menjadi langkah pertama dalam menanggapi pemberitaan yang dinilai merugikan.
Ia juga mengingatkan bahwa delik perintangan penyidikan memiliki batasan hukum yang jelas, yakni merujuk pada tindakan konkret yang secara langsung menghambat proses hukum.
“Jika kritik atau opini jurnalistik langsung dianggap sebagai upaya menghalangi penyidikan, hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan efek pembungkaman terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Menurutnya, kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional tidak bisa serta-merta dipidana tanpa terlebih dahulu melalui uji etik oleh Dewan Pers.
“Pers bekerja dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penanganan terhadap produk jurnalistik juga harus menghormati prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Tian diduga melakukan permufakatan jahat bersama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Bursa Transfer: Bhayangkara FC Akui Sudah Jalin Komunikasi dengan Saddil Ramdani
Tian disebut berperan dalam membentuk opini publik melalui konten pemberitaan di JAK TV yang menyoroti secara negatif penanganan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
Menurut Kejagung, tindakan tersebut dianggap sebagai bagian dari perintangan terhadap proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.
Tian juga diduga menerima permintaan khusus (order) dari Marcella dan Junaedi untuk menyudutkan Kejaksaan dalam pemberitaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









