Akurat
Pemprov Sumsel

APRI Desak KPK Usut Dugaan Mega Korupsi Pungli Ship to Ship Muara Berau: Kerugian Negara Capai Rp5,04 Triliun

Oktaviani | 23 April 2025, 13:27 WIB
APRI Desak KPK Usut Dugaan Mega Korupsi Pungli Ship to Ship Muara Berau: Kerugian Negara Capai Rp5,04 Triliun

AKURAT.CO Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Direktorat Investigasi BPKP untuk mengusut dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam penetapan tarif pengguna jasa kepelabuhan di Terminal Ship to Ship (STS) Perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur.

Ketua Umum APRI, Rudi Prianto, menyebut dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB), yang ditengarai telah meraup keuntungan ilegal hingga USD300 juta atau sekitar Rp5,04 triliun.

Angka tersebut diperoleh dari pungutan liar sebesar USD0,8 per metrik ton batu bara sejak Juli 2023, berdasarkan tarif jasa kepelabuhan yang dibatalkan melalui putusan PTUN Jakarta No. 377/B/2024/PT.TUN.JKT, tertanggal 18 September 2024.

“Dari tarif USD1,97 per metrik ton yang dikenakan PT. PTB, sebesar USD 0,8 masuk ke rekening perusahaan dengan dalih jasa *Floating Crane*. Padahal, PT PTB tidak memiliki alat tersebut saat itu,” tegas Rudi dalam keterangan pers, Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya, selama ketentuan tersebut berlaku, telah terjadi ekspor sekitar 250 juta metrik ton batu bara melalui STS Muara Berau, sehingga potensi kerugian negara yang seharusnya menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp5,04 triliun.

Baca Juga: Sembilan Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang, Wamendagri: Persiapan Capai 99 Persen

Rudi menjelaskan, sebelum izin tarif dikeluarkan, PT PTB diduga mengelabui Kementerian Perhubungan dengan menyampaikan paparan dan dokumen palsu, yang menyatakan mereka memiliki Floating Crane.

Namun, unit tersebut baru dibeli dari Tiongkok setelah PT PTB menghimpun dana dari tarif pungli.

Ia menambahkan, hanya sekitar 5 persen dari hasil pungutan tersebut yang disetorkan sebagai PNBP.

Sisanya, sebesar 95 persen diduga digunakan untuk memperkaya pribadi direksi, pemegang saham, serta untuk menyuap sejumlah oknum penyelenggara negara.

“Dengan kerugian negara sebesar ini, KPK harus menggunakan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat pelaku, sekaligus menyita seluruh aset Floating Crane yang dibeli dari hasil kejahatan,” tegasnya.

Rudi juga menyoroti, Surat Menhub No. PR.202/1/18 PHB 2023, yang mendasari pungutan tarif tersebut, diterbitkan tanpa mematuhi Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2017 dan melanggar sedikitnya 10 tahapan prosedur administratif pemerintahan.

PT Indo Investama Kapital tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan nilai saham Seri A sebesar Rp18,46 miliar. Sejumlah direksi memiliki konflik kepentingan karena terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

Baca Juga: 3 Cara Download Film Qodrat Full Movie, Apakah Bisa Lewat Yandex RU Browser Tanpa VPN?

“Aliran dana hasil pungli diduga mengalir ke dalam struktur holding yang tertutup, memungkinkan praktik pengayaan diri dalam satu lingkaran keluarga melalui pola kepemilikan tersembunyi. Ini bentuk nyata korupsi yang terorganisir,” ujar Rudi.

APRI meminta KPK, PPATK, dan BPKP segera turun tangan, mengusut tuntas kasus ini, dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat, demi mencegah kerugian negara yang lebih besar serta menciptakan tata kelola pelabuhan yang bersih dan transparan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
Aldi Gultom