Akurat
Pemprov Sumsel

Ini Sosok Tiga Tersangka KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Dinas PU Mempawah

Oktaviani | 2 Mei 2025, 18:51 WIB
Ini Sosok Tiga Tersangka KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Dinas PU Mempawah

 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Ketiga tersangka dijerat atas dugaan korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas PU Mempawah tahun anggaran 2015.

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua merupakan penyelenggaraan negara dan satu dari pihak swasta," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi di Dinas PU Kabupaten Mempawah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka yang merupakan penyelenggaraan negara adalah Abdurrahman (A), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Pokja.

Sementara pihak swasta adalah Lutfi K (LK).

LK disebut-sebut merupakan Direktur Utama PT ABP.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah 16 tempat di Kalbar.

Baca Juga: Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dari rangkaian kegiatan pada 25-29 April 2025 tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

"Kegiatan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau dan Pontianak. Ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah," ujar Tessa.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK