Buktikan Tidak Kalah dengan Kejagung, Mampukah KPK Tuntaskan Korupsi di BPD Kaltim-Kaltara?

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan kredit macet yang melilit PT BPD Kaltim-Kaltara sekitar Rp1 triliun.
Sebagaimana indikasi temuan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 10 Juni 2024 bahwa ternyata sekitar Rp400 miliar kini diduga berstatus macet kolektifibilitas 5 di dalamnya.
Kredit macet ini dapat dikualifisir masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga melibatkan tokoh Kalimantan Timur, H. HM, pendiri PT HB bersama-sama inisial F.
"Diduga ada penyimpangan dalam persetujuan pemberian fasilitas kredit kepada PT HB sebesar Rp235,8 miliar. KPK harus bergerak cepat mengusut kasus ini antara lain mempertimbangkan family H. HM kini terpilih menjadi kepala daerah di wilayah Kaltim yang berkedudukan sebagai wakil pemegang saham PT BPD Kaltim-Kaltara," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, sebelumnya menyatakan dugaan korupsi yang dilaporkan MAKI belum masuk tahap penyidikan.
Apabila setelah ditelaah memiliki minimal dua alat bukti dipastikan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Kami akan lakukan pendalaman sejak awal diberikannya persetujuan atas kredit yang yang diberikan kepada PT Hasamin Bahar Lines untuk mengonfirmasi apakah benar ada perbuatan melawan hukum, hingga berstatus macet kolektifibilitas 5," jelasnya.
Baca Juga: Aturan Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Bos BUMN yang Korupsi
MAKI mencatat, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB senilai Rp235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara.
Selain bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan BI Nomor 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim Nomor 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim dan SK Direksi Nomor 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditan serta SK Direksi BPD Kaltim Nomor 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.
Laporan keuangan yang diserahkan PT HB kepada PT BPD Kaltim-Kaltara saat ajukan kredit diduga palsu tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit.
PT HB menyampaikan, laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Namun demikian laporan yang disajikan diduga menunjukan hal yang tidak wajar. Di antaranya diduga tidak didasarkan periode operasional maupun akutansi dan tidak bersifat komparatif dengan periode sebelumnya karena hanya menyajikan saldo per April 2011.
Tatkala auditor BPK melakukan konfirmasi kepada KAP Drs. NS, Ak, melalui Surat TIM BPK tertanggal 14 November 2018 diketahui tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan PT HB. Dan tidak memenuhi persyaratan Callateral Converage and Quality Surveyor.
Berdasarkan Akta Nomor 46 yang diterbitkan Notaris Her, SH di Kota Samarinda tanggal 17 Januari 2011, kendati baru berusia lima bulan, PT HB yang bergerak di bidang transportasi itu diduga mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim-Kaltara sekitar Rp235,8 miliar bersifat nonrevolving (dicairkan sekaligus) dengan bunga 11,5 persen secara period per bulan sampai jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan.
Baca Juga: Ini Sosok Tiga Tersangka KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Dinas PU Mempawah
Kredit diajukan diduga untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun saat mengajukan kredit terdapat dugaan tidak diketemukan adanya perjanjian PT HB dengan pembuat kapal hanya mendasari pada rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT MR berupa 10 unit tugboat dan 10 tongkang, selaku pembuat kapal.
Diduga tidak didukung pula adanya FS yang memadai, masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT BC dan tidak memenuhi persyaratan Callateral Converage and Quality Surveyor.
Adanya indikasi dugaan penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan tidak sesuai dengan tujuan peruntukan kredit, agunan tak cukup dan kini PT BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian sedikitnya Rp400 miliar, yang harus dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum.
Sejak Awal Kredit Bermasalah
Sejak tahun 2011 hingga 2012, berdasarkan data pembayaran kredit PT HB yang diperiksa auditor BPK pada 2018, H. HM diduga melakukan pembayaran terakhir pada September 2014. Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp7,3 miliar, terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014 dengan bunga sebesar Rp23,9 miliar. Merupakan tunggakan bunga sebelum restrukturisasi.
Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai September 2014. Sebelum tahun 2024, H. HM tercatat terakhir membayar cicilan bunga pinjaman sebesar Rp500 juta dalam posisi kredit sudah berstatus macet kolektifibilitas 5 dan membengkak jadi Rp400 miliar.
BPD Kaltim-Kaltara diduga pernah melego sebagian agunan kredit PT HB berupa tugboat kepada PT DSRL hanya laku Rp32,6 miliar. Sisa agunan dioperasionalkan PT HB dengan membuat pernyataan kesanggupan membayar kredit sebesar Rp500 juta per bulan.
Namun hasil pemeriksaan terakhir BPK, total pembayaran PT HBL hanya sebesar Rp43,8 miliar, yang terdiri dari hasil penjualan agunan Rp32,6 miliar dan pembayaran secara bulanan Rp11,199 miliar. Sehingga saldo tunggakan pokok kredit sebesar Rp196,3 miliar, tunggakan bunga tetap Rp44,1 miliar dan denda tetap Rp2,6 miliar.
Kredit Berstatus Macet, Agunan Malah Dikembalikan
Temuan MAKI, berdiri belum genap setahun pada 2012, PT HB diduga mendapatkan penambahan plafon kredit sebesar Rp25 miliar. Rupanya diam-diam H. HM menggandeng seorang tokoh pemuda Kaltim. Hal itu terbukti dengan sejumlah aset atas namanya yang dijadikan agunan.
Baca Juga: KPK Dukung Presiden Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Antara lain, tanah 229 meter persegi dan bangunan ruko tiga unit di Jalan Cipto Mangunsarkoro, Samarinda Seberang SHM 2396,2397,2398 atas nama MSA dengan taksasi senilai Rp3,422 miliar; tanah 144 meter persegi dan bangunan ruko dua unit di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, SHM 2401, 2402 atas nama MSA dengan taksasi Rp2,145 miliar; tanah 75 meter persegi dan bangunan ruko satu unit di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, SHM 2393 atas nama MSA dengan taksasi Rp1,053 miliar; tanah 638 meter persegi dan bangunan 204 meter persegi di Jalan MT Haryono, Ring Road Komplek Balikpapan Baru Blok BC Nomor 26, Balikpapan Selatan, SHM 5316 juga nama MSA dengan taksasi Rp3,583 miliar.
Kemudian tanah 480 meter persegi di Jalan Bukit Telaga Golf TA-4/11 Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, SHGB 690,670 atas nama MSA dengan taksasi Rp4,347 miliar.
Namun anehnya, diduga dengan beralibi terjadi perubahan kepemilikan dan kepengurusan atas PT HB, pada September 2014 dilakukan addendum dan restrukturisasi terhadap kredit.
Padahal berdasarkan Akta Nomor 05 yang diterbitkan Notaris Has, SH, di Kota Samarinda tanggal 6 Agustus 2014, saham H. HM tercatat membesar menjadi pemegang 495 lembar saham atau menguasai 99 persen di PT HB.
Dengan dalih yang dibuat-buat, terdapat dugaan melalui Surat Nomor 023/PK-024/KI.59/2014 tiba-tiba dilakukan penarikan seluruh jaminan atas nama MSA.
Hal ini dinilai sebagai akal-akalan semata. Setelah menerima aliran dana kredit dari PT BPD Kaltim-Kaltara sebesar Rp235,8 miliar pinjaman pokok kredit tidak dibayar dan macet.
Anehnya, pemilik agunan berhasil mengamankan kembali semua asetnya dengan menarik sebelum disita oleh pihak bank.
Ini adalah bentuk dugaan permufakatan jahat yang merugikan keuangan daerah/negara. Bagaimana mungkin aset yang menjadi agunan bisa dikembalikan, padahal kredit belum lunas?
Setelah kredit PT HB sekitar Rp235,8 miliar macet, H. HM diduga mendadak "menghilang" dari jajaran direksi dan pemegang saham, sesuai Akta Nomor 03 yang diterbitkan Notaris Mar, SH, di Kota Samarinda, tanggal 4 November 2019. Posisinya digantikan dan/atau "dititipkan" atas nama ESMM dengan jabatan direktur dan pemegang 2.970 lembar saham.
"Namun tempus dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT HB sebesar Rp235,8 miliar terjadi ketika pada era H. HM," kata Boyamin.
Dalam kebijakan persetujuan pemberian fasilitas kredit senilai Rp235,8 miliar pada tahun 2011 kepada PT HB pada PT BPD Kaltim-Kaltara diduga sebagai tindak pidana korupsi dan/atau TPPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat dijeratkan kepada terduga oknum direksi PT Bank BPD Kaltim-Kaltara yang membantu/memberikan persetujuan fasilitas kredit H. HM, MSA dan kawan-kawan.
Meskipun Boyamin hanya menyebutkan pihak-pihak yang dilaporkan dengan inisial, akan tetapi berdasarkan jejak digital, diketahui yang dimaksud H. HM adalah H. Hasanuddin Mas'ud, Ketua DPRD Provinsi Kaltim, kakak kandung Rudy Mas'ud, Gubernur Kaltim yang belakangan ini tengah disorot warganet usai berseteru dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









