Komisi III DPR Dukung Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Sirkus OCI

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus eksploitasi anak-anak di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah beroperasi di Taman Safari.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menilai, rekomendasi tersebut sebagai langkah penting untuk membuka penyelidikan yang lebih komprehensif.
“Kami mengapresiasi dan mendukung rekomendasi Kemenkumham. Ini bukan sekadar kasus kekerasan masa lalu, melainkan potret sistemik lemahnya perlindungan negara terhadap anak-anak dari eksploitasi berkedok seni dan hiburan. Rekomendasi ini harus menjadi pintu masuk bagi investigasi yang lebih dalam dan menyeluruh,” kata Mafirion di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Sebelumnya, Kemenkumham meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.
Dari keterangan sejumlah korban, terungkap bahwa banyak anak direkrut sejak usia 2 hingga 6 tahun, tidak memiliki dokumen identitas seperti akta kelahiran, kehilangan kontak dengan keluarga, serta dipaksa bekerja tanpa perlindungan hukum.
"Ini merupakan indikasi kuat adanya praktik perdagangan orang (human trafficking). Negara harus hadir untuk memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, serta menegakkan pertanggungjawaban para pelaku. Korporasi tidak bisa berlindung di balik dalih kesepakatan ekonomi," tegas Mafirion.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka: Ini Cara Cek Pemanggilan, Syarat Lapor Diri Online, dan Jadwalnya
Kemenkumham juga merekomendasikan agar Bareskrim Polri melakukan penyidikan pidana.
Mafirion menekankan, meskipun saat ini OCI sudah tidak lagi beroperasi, proses hukum tetap harus berjalan untuk memberikan keadilan bagi para korban yang mengalami kekerasan sistematis selama bertahun-tahun.
"Polri harus menelusuri pertanggungjawaban, baik secara individu maupun institusional. Apakah ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak, KUHP, atau bahkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)? Komisi III akan mendorong keterlibatan aktif kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, Mafirion menegaskan, kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justiceatau mediasi.
"Pendekatan restorative justice tepat untuk pelanggaran ringan atau konflik setara. Namun dalam kasus OCI, ada relasi kuasa yang timpang dan dampak multidimensi terhadap korban. Negara wajib menegakkan hukum pidana dan perdata secara tegas, untuk memberikan efek jera dan pemulihan konkret bagi para korban," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









