Akurat
Pemprov Sumsel

Bukan untuk Modal Kerja, Bos Sritex Pakai Uang Pinjaman Buat Bayar Utang dan Beli Tanah

Oktaviani | 22 Mei 2025, 11:13 WIB
Bukan untuk Modal Kerja, Bos Sritex Pakai Uang Pinjaman Buat Bayar Utang dan Beli Tanah

AKURAT.CO Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.

Direktur Penyidikan Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menyebut Iwan menggunakan kredit dari Bank DKI dan bank BJB untuk membayar utang dan membeli tanah.

Padahal, kredit Rp692,9 miliar seharusnya dipergunakan untuk modal kerja PT Sritex sesuai dengan akad kredit.

"Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat," kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Serta Mantan Petinggi Bank BJB dan Bank DKI sebagai Tersangka

Qohar mengatakan, Iwan yang menjabat direktur utama PT Sritex periode 2005-2022 menggunakan kredit untuk membayar utang Sritex kepada pihak ketiga. Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto juga menggunakan kredit untuk membeli tanah di sejumlah lokasi.

"Jadi utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Yogyakarta, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," katanya.

Kejagung menduga, pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum. Hal ini karena pemberian kredit tidak melalui analisis yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Akibat korupsi pemberian kredit ke Sritex ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp692,9 miliar. Kerugian negara itu dihitung berdasarkan kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex.

Akan tetapi, secara total, Sritex memiliki tagihan yang belum dibayar Rp3,5 triliun dari kredit yang dikucurkan puluhan Bank, baik Bank plat merah maupun Bank swasta.

"Kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692.987.592.188. Ini terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI dan bank bjb. Ini perlu saya tegaskan, dari jumlah tagihan yang belum dilunasi sampai saat ini sebesar Rp3.588.650.808.028," katanya.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Komut PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Sritex periode 2005-2022.

Selain Iwan Lukminto, Kejagung juga menjerat mantan Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa dan mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Banak BJB, Dicky Syahbandinata.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari pertama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S